Kejari Sangatta Fasilitasi Perdamaian Kasus Kekerasan Pacaran Lewat Restorative Justice

KUTAI TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta berhasil menyelesaikan secara damai kasus dugaan kekerasan dalam hubungan pacaran melalui pendekatan Restorative Justice. Proses mediasi dilakukan pada Rabu, 7 Mei 2025, Pukul 14.07 WITA, melibatkan FS (23) sebagai terduga pelaku, dan FOW (24) sebagai korban.
Kepala Kejaksaan Kutai Timur, Reopan Saragih SH., MH., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kutai Timur, Bayu Fermady SH., MH., menjelaskan peristiwa terjadi saat FS mengantarkan makanan ke kediaman (kos) FOW di Penginapan Mutia Dewi, Kecamatan Sangatta Utara. FS secara tidak sengaja melihat notifikasi di media sosial milik FOW yang memicu pertengkaran. Emosi tak terkendali, FS kemudian melakukan pemukulan dan tendangan terhadap FOW.
“Korban menerima pukulan di bagian pelipis dan tendangan di punggung,” jelas Bayu dalam konferensi pers di Aula Kejari Kutai Timur.
Hasil visum menunjukkan luka memar di pipi kanan berukuran 2 cm x 1 cm dan luka di punggung bawah kanan berukuran 6 cm x 3 cm. Atas tindakannya, FS sempat diamankan di Polsek Sangatta Utara dan dikenakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Namun, kedua belah pihak sepakat berdamai tanpa syarat dalam pertemuan di Rumah Restorative Justice, Desa Swarga Bara, pada Kamis, 24 April 2025, yang dihadiri oleh korban serta tokoh masyarakat yaitu Ketua RT dari tersangka.
“Tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi. Keduanya telah saling memaafkan,” papar Bayu.
Sesuai dari petunjuk pimpinan, pihak Kejari mengarahkan FS untuk menjadi penanggungjawab atas perawatan dan kebersihan masjid (marbot) di wilayah tempat tinggalnya selama tiga bulan dengan ketentuan wajib lapor.
“Tersangka akan melangsungkan pernikahan dengan korban dan tersangka siap menerima sanksi sosial di masyarakat atau di lingkungan rumah tersangka dengan menjadi remaja Masjid Ar-Rohim di RT 14 Karya Etam,” terangnya setelah dikonfirmasi terkait keberlanjutan pihak FS. (RH)
Tinggalkan Balasan