Kasus Penganiaan di Marukangan Sandaran, Ada Fakta yang Belum Terungkap, Keluarga Minta S Diberikan Keadilan

KUTAI TIMUR – Pemberitaan Berandaindonesia.id dengan judul Sempat Kabur, Pelaku Penganiaya Berat Diringkus Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang mendapat sanggahan dari keluarga tersangka S.
AR keluarga dari Tersangka S yang ditahan dalam kasus penganiayaan berat di Desa Marukangan, Kecamatan Sandaran, memberikan klarifikasi mengenai kronologi kejadian yang menurut mereka belum terungkap secara utuh. Keluarga berpendapat bahwa S seharusnya dianggap sebagai korban dalam konteks pembelaan diri.
“Permasalahan berawal dari insiden kerusakan kendaraan yang sebenarnya sudah ada itikad untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Kerusakan unit sebenarnya sudah ada solusi karena kami bersedia mengganti rugi, berapa pun biaya yang diperlukan untuk perbaikan. Kerusakan terjadi pada kaca sebelah kanan samping dari dua unit,” ujar AR pada Kamis (1/5/2025) kepada berandaindonesia.id di Sangatta.
Ketika permasalahan sedang diupayakan penyelesaiannya, menurut AR, pihak lawan justru mendatangi lokasi dengan membawa sejumlah orang yang diduga membawa senjata tajam.
“Saat sedang diurus baik-baik, pihak lawan datang membawa anggota dengan senjata tajam mencari S. Bahkan mereka mengancam akan membunuhnya jika bertemu,” jelas AR.
AR menambahkan, beberapa rumah keluarga termasuk rumah istri S didatangi oleh kelompok tersebut dengan kondisi sudah mengeluarkan parang dan berteriak-teriak.
“Saat itu S berada di perusahaan dihubungi untuk menemui pihak lawan yang menunggu di rumah Kepala Desa. Kepala Desa menjadi penengah dan menghubungi S. Kepala Desa mengira mereka ingin menyelesaikan masalah secara damai,” terang AR.
Namun AR mengklaim bahwa saat S tiba, pihak lawan telah menunggu di persimpangan jalan. Ketika S mencoba mengajak bicara, pihak lawan langsung menyerang dengan senjata tajam dan melempari batu.
“S turun dari motor dan mencoba mengajak bicara baik-baik, tetapi mereka langsung menyerang. S berkata, ‘Jangan begini, mari kita bicarakan baik-baik’. Tapi mereka tetap menyerang sambil melempar batu,” jelas AR menuturkan.
AR menyatakan bahwa dalam kondisi terdesak, S mundur dan berlari mencari perlindungan. Kemudian kembali tanpa membawa apa-apa untuk mencoba berbicara lagi, namun tetap diserang hingga akhirnya mengambil parang untuk membela diri.
Keluarga juga mengungkapkan bahwa S sendiri mengalami cedera akibat serangan tersebut. “S juga mengalami luka goresan dari lengan kanan hingga dada akibat serangan dengan alat pemanen sawit dan samurai,” jelas AR.
Pihak keluarga mengklaim telah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah, termasuk meminta maaf dan menawarkan kompensasi untuk biaya pengobatan korban yang terluka, namun ditolak.
Saat ini, keluarga S berupaya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dengan membawa saksi untuk memberikan keterangan mengenai kronologi kejadian yang sebenarnya.
“Kami berharap kasus ini tidak diberatkan hanya ke satu pihak saja. Ini adalah pembelaan diri,” tutur AR.
Sebelumnya diberitakan, Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang dan Unit Macan Satreskrim Polres Kutim berhasil menangkap tersangka S (34) pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 22.30 WITA di kediamannya. S ditangkap terkait kasus penganiayaan berat terhadap korban berinisial M di Jalan Poros Simpang 4 RT 04 Desa Marukangan pada 9 Maret 2025.
Kapolsek Sangkulirang, Iptu Erik Bastian, menyatakan bahwa kasus bermula saat pelapor mengetahui mobil dan spion truknya dirusak oleh orang tidak dikenal. Ketika mencari informasi, pelapor menemukan korban M dalam kondisi terluka parah.
“Pelaku kini ditahan di Polsek Sangkulirang untuk menjalani proses penyidikan dengan ancaman pidana sesuai Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat,” jelas Iptu Erik. (Q)
Tinggalkan Balasan