Residivis Kasus Penikaman Kembali Berulah, Pelaku Penganiayaan Berat Diringkus Polisi Setelah Sempat Kabur

Loading

KUTAI TIMUR – Seorang residivis kasus penikaman kembali berurusan dengan hukum setelah melakukan penganiayaan berat di Kecamatan Sandaran, Kutai Timur. Pria berinisial S alias S (34) ditangkap oleh Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang bersama Unit Macan Satreskrim Polres Kutim pada Senin, 28 April 2025 malam.

Kapolsek Sangkulirang, Iptu Erik Bastian, mengungkapkan pelaku sempat melarikan diri usai melakukan aksi kekerasan pada Minggu, 9 Maret 2025 sekitar pukul 11.00 WITA. Korban berinisial M ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di dalam mobil Hilux yang terparkir di simpang empat RT 04, Desa Marukangan.

“Pelaku berhasil ditangkap oleh tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang dan Unit Macan Satreskrim Polres Kutim saat sedang tidur di tempat persembunyiannya,,” ujar Iptu Erik, pada Selasa, 29 April 2025.

Peristiwa bermula saat pelapor mendapat informasi dari seorang sopir truk bahwa pintu dan spion truknya dirusak oleh orang tak dikenal. Ketika hendak mencari tahu, pelapor mendengar keributan dari simpang jalan dan menemukan korban terluka parah di paha kiri.

Korban segera dilarikan ke RSUD Sangkulirang untuk penanganan medis, sementara polisi langsung melakukan penyelidikan. Namun, pelaku sempat menghilang dan baru berhasil ditangkap pada upaya ketiga.

“Pelaku merupakan residivis kasus penikaman yang sebelumnya pernah diproses hukum dan mendapatkan inkracht dari pengadilan,” tambahnya.

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sebilah parang bergagang cokelat, celana pendek korban, serta baju bercorak kotak-kotak yang dikenakan pelaku saat kejadian. Kini pelaku ditahan di Polsek Sangkulirang dan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. (*/Q/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini