RPJMD 2025–2029 Disepakati, Kutim Usung Visi Tangguh dan Berdaya Saing

Loading

KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyepakati rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029. Kesepakatan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna ke-35 di ruang sidang utama Sekretariat DPRD Kutai Timur, pada Kamis, 24 April 2025 Pukul 15.40 WITA.

 

Sekertaris DPRD Kutai Timur, Juliansyah menyampaikan RPJMD Kutai Timur 2025-2029 mengusung visi “Terwujudnya Kutai Timur Tangguh, Mandiri, dan Berdaya Saing”. Hal tersebut dijabarkan dalam lima misi, antara lain peningkatan daya saing melalui Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas, transformasi ekonomi berbasis sektor unggulan, tata kelola pemerintahan yang tangguh, penguatan infrastruktur dasar dan digital, serta pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.

 

Sekertaris DPRD Kutai Timur, Juliansyah saat membacakan nota kesepakatan antara pemerintah kabupaten dan DPRD Kutai Timur tentang rancangan awal RPJMD Kutai Timur tahun 2025-2025

 

“Bahwa dalam rangka menyempurnakan rancangan awal RPJMD Kabupaten Kutai Timur, kepala daerah dan DPRD menyepakati hal-hal tersebut,” ucap Juliansyah saat membacakan nota kesepakatan antara pemerintah kabupaten dengan DPRD.

 

Ia juga menerangkan tujuan utama pembangunan difokuskan pada peningkatan ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat, mendorong kemandirian daerah melalui pengelolaan SDA dan infrastruktur, serta meningkatkan daya saing dan tata kelola pemerintahan.

 

“Terwujudnya layanan kesehatan yang prima dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, meningkatnya ketahanan keluarga dan perlindungan terhadap perempuan, anak dan kaum rentan lainnya, pengentasan kemiskinan dan pengangguran,” terangnya menjelaskan beberapa sasaran mengenai tujuan pembangunan.

 

Tak hanya itu, enam prioritas pembangunan daerah juga ditetapkan, di antaranya peningkatan infrastruktur dan konektivitas, transformasi ekonomi berkelanjutan, peningkatan kualitas SDM, tata kelola pemerintahan, kualitas lingkungan hidup, dan ketahanan pangan.

 

“Menyepakati batas akhir persetujuan paling lambat 40 hari sebelum batas akhir penetapan peraturan daerah tentang RPJMD, menyepakati komitmen penyelesaian RPJMD paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dan wakil kepala daerah dilantik,” pungkasnya.

 

Momen Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman (kiri) dengan Wakil Ketua I DPRD Kutai Timur, Sayid Anjas (kanan) saat menandatangani nota kesepakatan antara Pemkab dan DPRD Kutai Timur tentang rancangan awal RPJMD Kutai Timur tahun 2025-2029

 

Setelah mendengarkan penyampaian nota kesepakatan antara pemerintah dan DPRD, rapat tersebut dirangkai dengan kegiatan penandatanganan sebagai bentuk persetujuan keputusan tersebut. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini