Tim Enggang Sangsaka Amankan 1 Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

KUTAI TIMUR – Tim Enggang Sangsaka Polres Kutai Timur mengamankan seseorang berinisial IY terkait dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus tersebut terjadi di salah satu kecamatan di Kabupaten Kutai Timur pada Jumat (18/4/2025) sekitar pukul 09.00 WITA.
Kapolres Kutim AKBP Chandra Hermawan melalui Kapolsek setempat, Iptu Erik Bastian menjelaskan, kejadian tersebut terungkap saat korban yang masih berusia 8 tahun mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluan dan ditemukan terdapat bercak darah.
“Orang tua korban segera membawa anaknya ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek,” ujar Iptu Erik.
Menurut keterangan Iptu Erik, setelah menerima laporan, tim Enggang Sangsaka langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka. Saat diamankan, tersangka membawa senjata tajam jenis badik sepanjang sekitar 15 cm.
“Berdasarkan keterangan orang tua korban, tersangka baru satu malam menginap di rumah korban. Tersangka diketahui tidak memiliki tempat tinggal tetap,” tambahnya.
Iptu Erik mengatakan pihaknya telah menyita beberapa barang bukti berupa celana pendek milik korban dan tersangka yang terdapat bercak darah, serta sebilah badik beserta sarungnya milik tersangka.
Tersangka diancam dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Iptu Erik menekankan bahwa korban saat ini memerlukan pendampingan khusus karena mengalami trauma yang mendalam akibat kejadian tersebut.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan memperhatikan lingkungan sekitar, terutama keamanan dan keselamatan anak-anak,” kata Iptu Erik mengakhiri keterangannya.(Q)
Tinggalkan Balasan