RSUD Kudungga Kekurangan Dokter Spesialis, Layanan Kritis Terancam Terganggu

Loading

KUTAI TIMUR – Rumah Sakit Umum Daeah (RSUD) Kudungga merupakan sasaran rujukan utama (top referral) di Kabupaten Kutai Timur, namun dengan terbatasnya ketersediaan tenaga medis spesialis menjadi salah satu tantangan yang masih dihadapi.

 

Direktur RSUD Kudungga, Muhammad Yusuf mengatakan rumah sakit secara ideal wajib menyediakan tujuh dokter spesialis yang akan menjadi fondasi utama dalam mendukung layanan rumah sakit. Yakni empat diantaranya merupakan spesialis dasar yang meliputi, spesialis anak, kebidanan, penyakit dalam dan bedah. Sementara tiga lainnya mencakup spesialis penunjang, yaitu anestesi, patologi klinik (dokter laboratorium) serta radiologi.

 

“Tanpa dokter laboratorium dan radiologi, empat spesialis dasar itu tidak bisa menegakkan diagnosis dengan tepat. Karena itu, keberadaan tujuh spesialis tersebut sangat krusial,” terang Yusuf setelah dimintai tanggapannya, pada Kamis, 17 April 2025.

 

Meski di seluruh Kalimantan Timur RSUD Kudungga termasuk rumah sakit dengan spesialis terbanyak, dari segi kuantitis masing-masing bidang spesialis masing kekurangan tenaga. Salah satu yang menjadi sorotan adalah bidang kebidanan yang saat ini masih memiliki satu dokter.

 

“Ini menjadi pekerjaan rumah bagi kami. Hanya satu dokter kebidanan tentu menyulitkan, apalagi ini termasuk spesialis dasar dengan kasus yang cukup tinggi dan sering kali bersifat darurat. Jika dokter tersebut cuti atau mengikuti kegiatan di luar, layanan otomatis tutup,” ujarnya.

 

Sebuhungan dengan pelantikan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru diselenggarakan, Yusuf menyampaikan RSUD Kudungga mendapat tambahan 68 tenaga baru dari berbagai bidang yang bermayoritas tenaga keperawatan, administrasi, dan teknis lainnya termasuk dua dokter.

 

“Gelombang kedua nanti pada Oktober, akan ada tambahan tiga orang lagi,” paparnya.

 

Atas kendala tersebut, RSUD Kudungga mengupayakan beberapa solusi yang diantaranya melalui formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Program Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS) dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes). Tak hanya itu, bila memungkinkan pihak rumah sakit juga membuka opsi kontrak langsung dengan dokter spesialis. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini