Sungai Sangatta Terancam Limbah Tambang, DPRD Kutim Desak Perbaikan Cepat oleh PT APE

KUTAI TIMUR – Sungai Sangatta, yang menjadi sumber air bersih utama bagi ribuan warga Kecamatan Sangatta Utara dan Selatan, kini menghadapi ancaman serius akibat aktivitas tambang di hulu sungai. Hasil inspeksi mendadak gabungan yang dilakukan Komisi A dan C DPRD Kutai Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan instansi terkait ke area tambang PT Arkara Prathama Energy (APE) menunjukkan adanya kelemahan dalam pengelolaan limbah air tambang.
Ketua Komisi A DPRD Kutim, Eddy Palinggi, yang turut dalam sidak pada Senin, 14 April 2025, menyatakan bahwa sistem kolam pengendapan di lokasi tambang belum optimal. Curah hujan tinggi disebut memperparah sedimentasi, dan sebagian air limpasan (run off) diduga tidak tertampung secara memadai.
“Oleh karena itu perlu dilakukan maintenance dengan cara pengerukan di kolam pengendapan tersebut,” tegas Eddy setelah dikonfirmasi.
Kekhawatiran ini didukung oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup DLH Kutim, Marlin Sundhu. Ia menyebut pihaknya akan melakukan pengambilan sampel lanjutan untuk menganalisis dampak pencemaran secara lebih rinci.
“Intinya pengelolaan air limbahnya perlu ditingkatkan lagi,” ucap Marlin.
Menanggapi hal tersebut, pihak PT APE, melalui Kepala Teknik Tambang (KTT) Akhmad Wasrip, mengakui adanya sedimentasi tinggi dan menyatakan akan segera melakukan perbaikan. Ia juga menambahkan bahwa 99 persen dari 39 temuan sebelumnya telah diselesaikan, dengan satu poin terakhir, yaitu adendum AMDAL yang masih dalam proses finalisasi dan diperkirakan rampung pada April atau Mei 2025.
“InsyaAllah dalam waktu dekat temuan-temuan itu menjadi konsentrasi kita agar air terkelola dsngan baik. Pengawasan ini sebagai langkah positif ketika ada temuan, harus kita perbaiki karena itu adalah kewajiban kita,” ujar Wasrip.
Meski kontribusi air dari tambang ke Sungai Sangatta disebut tidak besar, DPRD menilai risiko peningkatan kekeruhan tetap patut diwaspadai.
“Yang kita jaga itu baku mutu air. Dampak kecil pun bisa berarti besar kalau menyangkut kebutuhan air masyarakat,” lanjut Eddy Palinggi.
DLH Kutim diminta segera melakukan pengecekan ulang dan pengambilan sampel air sungai. Sementara itu, PT APE berjanji akan segera menindaklanjuti hasil sidak dengan koordinasi internal dan bersama kontraktornya, PT BAS.
Dengan posisi tambang yang berada di hulu, pengelolaan lingkungan yang buruk dapat berdampak langsung terhadap keberlanjutan sumber air bersih warga.
“Keberadaan tambang dan keggiatan usaha sangat kita harapkan. Tapi kaidah lingkungan harus diperhatikan. Apalagi ini berhubungan dengan masyarakat banyak,” pungkas Eddy. (RH)
Tinggalkan Balasan