Respon Cepat Keluhan Warga, Satlantas Kutim Lakukan Peneriban Parkir Liar

Proses sosialisasi dari Satlantas kepada salah satu pengemudi truk yang memarkirkan kendaraan di pinggir jalan

Loading

KUTAI TIMUR – Keluhan warga soal kendaraan yang parkir sembarangan dan kerap mengganggu kelancaran arus lalu lintas direspon cepat oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutai Timur. Pada Senin, 14 April 2025, Satlantas melakukan penertiban yang berfokus pada dua titik strategis, yakni Jalan Kenyamukan dan Road 9 menuju simpang Bengalon.

 

Penertiban ini dilakukan usai banyak warga mengeluhkan kesemerawutan akibat kendaraan yang parkir tanpa memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain. Dalam aksi tersebut, petugas dari unit pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli (Turjawali), unit keamanan dan keselamatan lalu lintas (Kamsel), serta unit penegakan hukum lalu lintas (Gakkum) Satlantas tak hanya mengatur lalu lintas dan memberikan imbauan, tetapi juga menindak langsung pelanggaran yang di temukan di lapangan berupa teguran serta penilangan.

 

Sebagai langkah preventif, Satlantas memasang rambu larangan parkir di lokasi yang rawan pelanggaran. Beberapa kendaraan yang tidak dilengkapi tanda pengaman atau penanda visual turut diberi teguran karena membahayakan pengguna jalan lain, terutama di malam hari.

 

“Untuk menindaklanjuti mengenai parkir sembarangan ini, maka kami lakukan tindakan upaya pencegahan berupa teguran, kalau juga tidak diindahkan, kami akan lakukan teguran lanjut berupa represif penilangan sehingga membuat efek jera kepada pengemudi-pengemudi yang parkir sembarangan tidak pada tempatnya sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” ujar Kanit Turjawali, Ipda W Tanjung.

 

Selaras dengan kegiatan tersebut, Kasat Lantas Polres Kutai Timur, AKP Ning Tyas Widyas Mita menyampaikan guna meminimalisir pelanggaran serupa, masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan apa bila menemukan di lokasi-lokasi lainnya. Dengan langkah itu, Satlantas berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan serta mengambil langkah preventif dan represif demi keselamatan bersama.

 

“Bisa melaporkan dengan mengubungi 110 (Polres Kutim) atau ke Satlantas, bisa juga ke polsek terdekat,” imbau AKP Ning Tyas. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini