Melanggar Trotoar dan Badan Jalan, PKL di Kutim Segera Ditindak Tegas

Rapat tersebut dipimpin oleh Kadishub Kutim, Joko Suripto

Loading

KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan akan menindak tegas pedagang kaki lima (PKL) yang masih nekat berjualan di atas trotoar dan badan jalan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen menjaga ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas, menyusul banyaknya aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas PKL di ruang publik.

 

Keputusan ini disepakati dalam rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang digelar Dinas Perhubungan Kutim pada Rabu, 9 April 2025 Pukul 09.00 WITA. Rapat tersebut melibatkan berbagai instansi terkait seperti Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Lingkungan Hidup, hingga kepolisian.

 

Perwakilan Satpol PP, Landudi menyampaikan bahwa penertiban telah rutin dilakukan, namun belum membuahkan hasil maksimal karena PKL kerap kembali berjualan tak lama setelah ditertibkan.

 

“Seperti yang saya sampaikan dari awal tadi bahwa memang para pedagang ini sedikit unik. Jadi kalau kita turun hari ini dan besoknya atau bahkan tidak menunggu hari besok dan hitungan sore hari mereka melakukan pelanggaran lagi,” ujar Landudi.

 

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Darat Dishub Kutim, Abdul Muis, mendorong agar penertiban dilakukan secara serentak antarinstansi. Ia menyebut, tindakan terorganisir sangat penting untuk menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan.

 

“Minimal kita agendakan turun bersama, menyisir titik-titik yang digunakan untuk berjualan di atas trotoar maupun badan jalan. Ini penting untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa kita tidak tinggal diam,” kata Muis.

 

Senada, Kepala Dishub Kutim, Joko Suripto, menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran rambu dan pemanfaatan badan jalan untuk berjualan.

 

“Nanti kalau orang masih parkir di situ, mau orang jual-jual, kan sudah melanggar. Biar langsung diambil alih oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas),” tegas Joko.

 

Kadishub Kutai Timur, Joko Suripto (kiri) dengan Kadisperindag Kutai Timur, Nora Ramadhani (kanan)

 

Sementara itu, Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadani, mendukung langkah penertiban dan menyebut aktivitas PKL di luar area pasar telah melanggar Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum. Pemasangan rambu larangan parkir di depan Pasar Induk juga akan segera dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan.

 

“Kami juga mendukung rencana Dinas Perhubungan Kutai Timur untuk memasang rambu larangan parkir di sepanjang jalan raya depan Pasar Induk. Dengan begitu, jika masih ada pedagang yang nekat berjualan buah dengan memarkir kendaraannya di depan pasar, mereka dapat langsung ditilang,” papar Nora.

 

Rapat LLAJ tersebut ditutup dengan komitmen bersama seluruh instansi terkait untuk melaksanakan penertiban secara serentak serta menyusun strategi lanjutan yang lebih efektif apabila pelanggaran terus berlanjut. (RH/MMP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini