Wujudkan Malam Takbir yang Khidmat, Polsek Sangkulirang Siap Tindak Pengguna Knalpot Brong

KUTAI TIMUR – Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, menegaskan larangan penggunaan knalpot brong atau bising saat kegiatan takbir keliling menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Kepala Polsek Sangkulirang, Iptu Erik Bastian, mengatakan imbauan larangan tersebut telah disebarkan kepada masyarakat Sangkulirang melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk pengumuman di tempat-tempat umum seperti masjid dan musholla.
“Kalau masih ada peserta takbir keliling yang menggunakan knalpot brong, kami akan langsung merazia saat itu juga,” tegas Iptu Erik saat ditemui di Sangkulirang, Sabtu (29/3/2025).
Ia menerangkan bahwa larangan tersebut merupakan hasil kesepakatan seluruh Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Sangkulirang. Dengan adanya larangan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih menikmati suasana malam lebaran Idul Fitri dengan tenang dan khidmat.
“Masyarakat sangat mendukung langkah tersebut. Karena hampir setiap malam lebaran selalu ada knalpot bising di Sangkulirang ini,” ungkapnya.
Iptu Erik menambahkan, pihaknya akan melakukan patroli dan pengawasan ketat terhadap peserta takbir keliling untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap larangan tersebut. Tindakan tegas akan diambil terhadap mereka yang kedapatan masih menggunakan knalpot brong.
“Kami dari pihak kepolisian akan terus menjaga keamanan, kenyamanan, serta kondusivitas di Kecamatan Sangkulirang selama perayaan Idul Fitri,” pungkasnya.
Sementara itu, masyarakat setempat menyambut baik kebijakan tersebut. Menurut mereka, larangan penggunaan knalpot brong dapat menciptakan suasana yang lebih khusyuk dalam menyambut hari raya.(*/Fif)
Tinggalkan Balasan