Jelang Idul Fitri, Polsek Sangkulirang Ringkus Pengedar Narkoba, Amankan 24 Poket Sabu

KUTAI TIMUR – Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba dalam operasi yang dilakukan pada dini hari, tepatnya pada Jumat (28 Maret 2025) sekitar pukul 00.10 WITA.
Penangkapan dilakukan di Jalan Suparman RT 003, Desa Karangan Ilir, Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai Timur. Tersangka berinisial B, seorang laki-laki berusia 44 tahun, berhasil diamankan setelah sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, tim kepolisian menemukan sejumlah barang bukti yang cukup mengejutkan, di antaranya 24 poket narkotika jenis sabu dengan total berat 15,3 gram, uang tunai sebesar Rp1.500.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, 1 unit handphone Nokia, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti kotak besi dan plastik pembungkus.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami akan menindak tegas dan terukur setiap pelaku kejahatan di wilayah hukum kami,” tegas Kapolres Kutai Timur, AKBP Chandra Hermawan, melalui Kapolsek Sangkulirang, Iptu Erik Bastian.
Dalam release yang disampaikan terkait penangkapan tersangka pengedar narkoba ini, Iptu Erik juga menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama menjelang mudik lebaran. Masyarakat dianjurkan untuk melakukan pengecekan kembali barang-barang yang ditinggalkan, memastikan rumah dalam keadaan terkunci, hingga memasang CCTV untuk mencegah aksi kejahatan.
“Kami harap masyarakat dapat berperan aktif membantu aparat kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah. Sesuai instruksi Kapolres, personil kami juga akan terus melakukan patroli secara berkala bersama dengan stakeholder terkait untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya tindak kriminalitas,” tutupnya. (Q)
Tinggalkan Balasan