Dana Rp300 Juta Raib, Nasabah Gugat Bank Kaltimtara

Lucas Himuq CS saat dikonfirmasi oleh awak media

Loading

KUTAI TIMUR – Hilangnya dana sebesar Rp300 juta dari salah satu nasabah Bank Kaltimtara dengan nomor rekening 010158XXXX atas nama CV NGP pada Selasa, 11 Maret 2025. Hal tersebut di ungkap oleh Penasehat Hukum CV NGP, Lucas Himuq dengan dugaan pembobolan rekening nasabah.

 

Lucas mengatakan CV NGP merupakan nasabah Bank Kaltimtara yang menggunakan account fasilitas layanan cash management system (CMS) Bank , yang mana hal tersebut adalah layanan elektronik yang memungkinkan nasabah korporasi untuk melakukan transaksi dan memantau perusahaan secara online dan telah dibuka pada 24 Oktober 2024.

 

“Pada tanggal 12 November 2024, klien kami mendatangi kantor Bank Kaltimtara untuk menarik dana dan mencetak rekening koran, namun terkejut melihat berkurangnya dana senilai Rp300.000.000 pada rekeningnya, padahal klien kami tidak pernah melakukan transaksi penarikan atau transfer dana tersebut,” jelasnya. Kamis 13 Maret 2025 kemarin.

 

Ia mengatakan, pihaknya telah berupaya menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dengan pihak bank, namun tidak membuahkan hasil.

 

Lanjut Lucas berdalih bahwa berdasarkan data analisa pada sistem perbankan, transaksi pada rekening penggugat merupakan transaksi normal yang diakses dan dijalankan menggunakan user ID dan password aplikasi Cash Management System (CMS) penggugat sendiri, namun terindikasi telah terjadi peretasan yang dilakukan oleh pihak lain atau hacker dengan metode phishing pada perangkat elektronik penggugat.

 

“Kami sudah dua kali melakukan somasi, namun jawaban dari pihak Bank Kaltimtara menyebutkan adanya dugaan hacker atau phishing,” ujar Lucas yang juga merupakan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kutai Timur.

 

Ia pun menekankan bahwa pihak bank tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya atas serangan cyber tersebut sebagaimana Pasal 29 POJK No.1/7/2013 yang menyebutkan “Jika hilangnya dana nasabah disebabkan oleh kelalaian pihak bank digital, bank digital wajib mengganti kerugian nasabah” dan Pasal 38 huruf (C) POJK/1/7/2013 yang menyebutkan “Jika hilangnya dana nasabah disebabkan oleh pihak ketiga, bank digital wajib memberikan pernyataan maaf dan menawarkan ganti rugi”.

 

“Bank wajib dan harus bertanggung jawab sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan,” tegasnya.

 

Proses mediasi yang dilakukan juga tidak menemukan titik temu. Pihak Bank Kaltimtara menawarkan solusi berupa pencabutan gugatan tanpa adanya ganti rugi, yang tentu saja ditolak oleh pihak penggugat.

 

Dalam wawancara yang dilakukan di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sangatta sebelum dimulainya persidangan tersebut, Lucas juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan pihak internal bank.

 

“Kejadiannya terjadi pada malam hari, dimana uang masuk dan langsung keluar. Yang bisa mengoperasikan sistem CMS tersebut adalah orang bank,” tuturnya.

 

Lucas juga menyoroti peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilai kurang signifikan dalam mengawasi dan melindungi nasabah.

 

“OJK seharusnya mengontrol dan menjamin hak-hak nasabah, namun dalam kasus ini OJK hanya menunggu keputusan pengadilan,” ujarnya.

 

Yang menarik, menurutnya, kasus serupa juga dialami oleh nasabah lain baik di Kutai Timur maupun di Samarinda.

 

“Ada satu CV dan satu perorangan yang juga melapor kehilangan dana, dan beberapa kasus serupa di Samarinda yang tidak sampai ke pengadilan,” ungkapnya.

 

Sebagai bukti, sebut Lucas, pihak penggugat memiliki perbedaan catatan transaksi antara yang diperoleh dari Customer Service dan yang diambil dari sistem CMS. Ia berharap proses pembuktian di pengadilan dapat meyakinkan hakim bahwa pihak bank harus bertanggung jawab atas kehilangan dana nasabah tersebut.

 

“Di CMS itu transaksinya rekening kami sempat minus. Ini menjadi bukti kuat untuk gugatan kami,” tegasnya.

 

Dilansir dari media berandaindonesia.id, pihak management Bank Kaltimtara, melalui Nurul Sulaiha, Pemimpin Departemen Hubungan Korporasi Bankaltimtara menyatakan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap persidangan. Sehingga pihaknya belum dapat memberikan komentar lebih lanjut mengenai substansi perkara.

 

Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya menghormati seluruh tahapan hukum yang berjalan dan berkomitmen untuk mengikuti proses ini dengan transparan serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

“Namun, kami ingin menegaskan bahwa kepercayaan dan keamanan dana nasabah selalu menjadi prioritas utama kami. Kami terus bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan proses hukum berlangsung dengan adil dan profesional,” tambahnya.

 

Bank Kaltimtara, imbuhnya, mengapresiasi kesabaran semua pihak dalam menunggu hasil persidangan, yang nantinya akan memberikan kejelasan lebih lanjut.

 

“Jika terdapat perkembangan penting, kami akan menyampaikannya melalui saluran resmi,” tutupnya. (Q)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini