Dishub Kutai Timur Siapkan Penertiban Bus Karyawan, Tekankan Kepatuhan Regulasi

KUTAI TIMUR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur akan menertibkan operasional bus karyawan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait bus besar yang dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Darat Dishub Kutai Timur, Abdul Muis, mengungkapkan rencana penertiban ini sebenarnya telah dirancang sejak 2018. Namun, implementasinya tertunda karena regulasi masih merujuk pada aturan Kementerian Perhubungan dan belum memiliki payung hukum daerah.
“Dengan adanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), kami telah berdiskusi mengenai langkah-langkah konkret. Kami akan mengundang seluruh perusahaan yang mengoperasikan bus karyawan di Kutai Timur dan meminta mereka mengurus izin angkutan karyawan,” jelas Abdul Muis di ruang kerjanya, pada Senin, 10 Maret 2025.
Selain memastikan kelengkapan izin operasional, Dishub juga akan mengawasi titik pemberhentian bus agar tidak mengganggu arus lalu lintas. Sebelumnya, koordinasi telah dilakukan dengan sejumlah perusahaan, termasuk PT Kaltim Prima Coal (KPC), untuk menetapkan halte resmi di sepanjang Jalan Yos Sudarso. Namun, masih ditemukan bus yang berhenti di luar lokasi yang telah ditentukan.
“Beberapa bus terpaksa berhenti di luar halte resmi karena lokasi tersebut kerap ditempati kendaraan lain,” tambahnya.
Terkait keluhan masyarakat mengenai bus yang sering berhenti mendadak dan bermanuver secara tiba-tiba, Dishub berencana melakukan pemantauan langsung di lapangan. Upaya ini bertujuan untuk memastikan aturan diterapkan secara efektif demi keselamatan pengguna jalan.
Selain itu, Dishub juga terus menggencarkan sosialisasi keselamatan berkendara, termasuk pemasangan spanduk di titik-titik rawan kecelakaan. Namun, kesadaran pengguna jalan masih menjadi tantangan utama.
“Kami telah memasang rambu dan spanduk peringatan, tetapi kecelakaan tetap terjadi karena masih banyak pengendara yang kurang sadar akan keselamatan,” ujar Abdul Muis.
Dalam hal penindakan pelanggaran lalu lintas, Dishub menegaskan bahwa kewenangan tersebut berada pada pihak kepolisian. Sementara itu, Dishub akan terus melakukan edukasi dan pemasangan rambu untuk meminimalisir risiko kecelakaan di wilayah Kutai Timur. (RH)
Tinggalkan Balasan