Polsek Muara Bengkal Ungkap Kepemilikan Senjata Api Rakitan Tanpa Izin

Loading

KUTAI TIMUR – Jajaran Polsek Muara Bengkal berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka pelaku tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin di Dusun Rawa Indah, Desa Telaga, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kutai Timur, Sabtu (01/03/2025).

Penangkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Pekat Mahakam 2025 yang dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Kaltim Nomor: STR/45/II/OPS.1.3./2025 tanggal 7 Februari 2025.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh anggota Reskrim Polsek Muara Bengkal pada hari sabtu tanggal 01 maret 2025, sekitar pukul 08.00 WITA tentang adanya kepemilikan senjata api rakitan,” kata Kapolsek Muara Bengkal, AKP Rahmat Hartoyo, S.Sos., M.H, dalam keterangannya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, lanjut Kapolsek, tim Reskrim Polsek Muara Bengkal langsung mengembangkan dan melakukan pengecekan ke lokasi. Tersangka yang diidentifikasi berinisial SA (37) berhasil ditemui di depan kantor Afdeling 3 Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kutai Timur.

Ketika ditanya mengenai keberadaan senjata api, tersangka awalnya mengelak memiliki senjata api rakitan tersebut, namun setelah anggota Reskrim Polsek Muara Bengkal melakukan pengecekan ke baraknya ternyata di dalam baraknya telah ditemukan senjata api tersebut yang tergantung di dinding barak.

Kemudian, anggota Reskrim Polsek Muara Bengkal menunjukkan senjata api jenis laras panjang berwarna coklat dan satu buah amunisi kaliber 12 yang disimpan di dapur barak miliknya dengan posisi digantung di dinding barak tersebut, sedangkan untuk amunisinya berada di dalam senjata api tersebut ketika diamankan oleh anggota Polsek Muara Bengkal, Polres Kutai Timur.

Barang bukti yang diamankan berupa satu buah senjata api rakitan laras panjang warna coklat dan satu buah amunisi kaliber 12. Kemudian tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Muara Bengkal untuk proses penegakan hukum selanjutnya.

“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin dari pejabat yang berwenang,” tutupnya. (Q)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini