HMI Desak Kejati Kaltim Tuntaskan Dugaan Masalah di Sejumlah Proyek Kutai Timur

SAMARINDA – Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kaltim-Kaltara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur untuk segera menuntaskan penyelidikan terhadap sejumlah proyek infrastruktur di Kutai Timur yang diduga bermasalah.
Beberapa proyek yang menjadi sorotan di antaranya peningkatan saluran drainase Jalan Ery Suparjan Kenyamukan, peningkatan drainase Jalan Dayung-Sidodadi Ilham Maulana di Desa Singa Gembara, peningkatan Jalan Simpang 3 K. Camat-Km. 106, pembangunan Jembatan Bengalon, serta optimalisasi dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Ketua Badko HMI Kaltim-Kaltara, Ashan, menilai ada indikasi ketidakwajaran dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut, baik dari segi pengerjaan maupun transparansi anggaran. Namun, hingga kini Kejari Kutai Timur belum menunjukkan langkah konkret dalam menindaklanjuti laporan yang telah masuk.
“Kami tidak ingin proyek-proyek ini justru menimbulkan masalah baru bagi masyarakat. Seharusnya, hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Ashan menegaskan bahwa nilai proyek yang mencapai puluhan miliar rupiah seharusnya diawasi dengan ketat agar tidak terjadi penyimpangan. Meski saat ini masih dalam tahap pengawasan kontraktor untuk perbaikan jika diperlukan, ia tetap mendorong agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh.
“Jangan sampai ada upaya menghilangkan barang bukti. Penyelidikan harus mencakup seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan. Jika ditemukan indikasi gratifikasi atau keterlibatan keluarga pejabat, hal ini harus diungkap,” tegasnya.
Senada dengan Ashan, Ketua Kutai Timur Corruption Watch (KCW), Buyung Asmuran Nur, turut mempertanyakan lambannya penegakan hukum terhadap proyek-proyek tersebut.
“Kami bingung dengan proses hukum di Kutai Timur. Jika alasannya kurang alat bukti, maka itu adalah kegagalan aparat dalam menggali fakta. Pelapor cukup memberikan kronologi dugaan korupsi, sementara penyidik yang bertugas mencari bukti,” kata Buyung.
Menanggapi hal ini, Kasi Pidana Khusus Kejari Kutai Timur, Michael F. Tambunan, menjelaskan bahwa laporan awal terkait proyek-proyek tersebut memang diterima Kejati Kaltim. Pihaknya telah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (Puldata dan Pulbaket) saat proyek masih berjalan, lalu menyerahkan hasilnya ke Kejati.
“Laporan awal masuk ke Kejati, kami tindak lanjuti dengan Puldata dan Pulbaket, lalu hasilnya sudah kami sampaikan ke Kejati,” jelas Michael saat dikonfirmasi, Sabtu (1/3/2025).
Namun, hingga kini belum ada kejelasan terkait langkah lanjutan dari Kejati Kaltim dalam menangani dugaan penyimpangan tersebut. (*)
Tinggalkan Balasan