Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang Bekuk Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet Menjelang Ramadhan

KUTAI TIMUR – Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sarang burung walet di Desa Benua Baru Ulu, Kecamatan Sangkulirang. Peristiwa pencurian tersebut terjadi, pada Kamis (20 Februari 2025) di Jalan Tanjung Pura RT.007.
Kapolsek Sangkulirang, Iptu Erik Bastian, menyampaikan bahwa korban menyadari terjadinya pencurian, pada hari Jumat (21 Februari 2025) sekitar pukul 06.30 WITA, ketika melihat tas di samping kulkas dalam keadaan terbuka. Saat memeriksa rak penyimpanan sarang walet, korban mendapati dua buah kresek berwarna merah dan ungu yang berisi sarang walet sekitar 1,5 kg telah raib. Selain itu, sejumlah uang tunai sekitar Rp3.000.000 yang tersimpan di dompet juga ikut hilang.
“Setelah menerima laporan, Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi identitas dua orang pelaku. Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan satu pelaku, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ucap Iptu Erik, Kamis (27/2/2025).
Selain itu, Kapolsek Sangkulirang juga berpesan agar pelaku tindak kriminal yang bakal berulah di wilayah kerjanya untuk berpikir ratusan kali sebelum mengganggu keamanan dan kondusifitas daerah.
“Sesuai instruksi Kapolres Kutim, AKBP Chandra Hermawan, kami akan terus meningkatkan kinerja. Terutama dalam hal menjaga kondusifitas dan keamanan masyarakat dan perbaikan pelayanan Polri yang presisi menjelang Ramadhan agar tidak menganggu ibadah umat Muslim sesuai moto Polres Kutim Tulus Melayani,” ungkap Iptu Erik.
Ipda Dwi Sudarmono, SH selaku Katimsus Enggang menambahkan bahwa dalam penangkapan yang dilakukan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa sarang walet seberat 1,5 kg dan nota pembelian sarang walet. Kasus ini, menurutnya akan diproses dengan tuduhan tindak pidana pencurian yang dilakukan di malam hari di dalam rumah atau pekarangan tertutup, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 KUHP.
“Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” ujarnya. (Q)
Tinggalkan Balasan