DPRD Kutai Timur Rampungkan Raperda Penanggulangan HIV/AIDS

KUTAI TIMUR – Upaya penanggulangan HIV/AIDS di Kutai Timur memasuki tahap penting dengan penyampaian laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS) dalam rapat paripurna ke-27.
Ketua Pansus, Novel Tyty Paembonan, menyampaikan bahwa tim telah bekerja sejak pembentukannya berdasarkan Surat Keputusan Nomor 21 Tahun 2024. Pansus melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Kesehatan, Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD), serta organisasi terkait lainnya.

“Tim ini telah bekerja sejak ditetapkannya tim Pansus yang diawali dengan rapat panitia khusus untuk membahas secara internal, selanjutnya pada tanggal 3 Juli 2024 dan 17 Juli 2024,” ucap Novel saat membacakan laporan akhir Pansus di Ruang Sidang Utama DPRD Kutai Timur, pada Kamis, 27 Februari 2025.
Dalam penyusunan Raperda, Pansus melakukan kajian dan studi banding ke Bali yang dinilai berhasil dalam penanganan HIV daerah. Beberapa poin penting dari studi banding tersebut mencakup keterlibatan LSM peduli HIV, kewajiban Memorandum of Understanding (MoU) antara LSM dengan Dinas Kesehatan atau rumah sakit, serta potensi pendanaan dari berbagai lembaga seperti perbankan dan organisasi global.
“Data terakhir menunjukkan bahwa Provinsi Bali berada di peringkat kedua nasional terbaik dalam hal penanganan HIV/AIDS. Beberapa poin penting dari hasil studi banding tersebut yang menjadi catatan tim panitia khusus,” terangnya.
Selain itu, fasilitasi yang dilakukan bagian Hukum Provinsi Kalimantan Timur menghasilkan beberapa revisi, termasuk penyesuaian dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2022. Raperda ini telah melalui evaluasi di Kementerian Hukum dan HAM serta menunggu persetujuan DPRD dan pemerintah daerah untuk disahkan menjadi peraturan daerah.

“Kiranya peraturan daerah ini nantinya dapat menjadi landasan hukum fungsional bagi pemerintah daerah untuk melindungi segenap warganya demi kesehatan masyarakat Kutai Timur menuju Kutai Timur hebat,” paparnya yang juga salah satu anggota Komisi C DPRD bidang pembangunan.
Ketua Pansus tersebut berharap, dengan disetujuinya Raperda tersebut pemerintah daerah dapat bekerjasama dengan melibatkan unsur terkait dan LSM peduli HIV dalam menanggulangi hal tersebut.
“Melalui upaya peningkatan perilaku hidup sehat untuk dapat mencegah penularan memberikan pengobatan, perawatan, dukungan dengan tidak melupakan hak-hak pribadi orang dengan HIV/AIDS. Serta keluarganya dapat diminimalisir dampak epidemik dan mencegah diskriminasi,” pungkasnya. (RH)
Tinggalkan Balasan