Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang Berhasil Ungkap Praktik Perjudian di Hari Pertama Pembentukan

Loading

KUTAI TIMUR – Polsek Sangkulirang mengambil langkah strategis dengan membentuk tim khusus bernama Enggang Sangsaka yang mencakup wilayah Sangkulirang, Sandaran, dan Karangan (SANGSAKA). Pembentukan tim ini merupakan respons atas keluhan masyarakat terkait meningkatnya penyakit sosial di tiga kecamatan tersebut.

Kapolsek Sangkulirang, Iptu Erik Bastian Mep, SH, MH, menegaskan komitmen kepolisian untuk menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat, sekecil apapun mengenai masalah sosial, seperti balap liar, perjudian, kenakalan remaja, narkoba, dan minuman keras yang mulai meresahkan warga.

“Kami menerapkan patroli rutin setiap malam sebagai upaya pencegahan, sesuai dengan motto Polres Kutai Timur yaitu Tulus Melayani Masyarakat,” ujarnya.

Keseriusan tim Enggang Sangsaka langsung terlihat dari keberhasilan mereka mengamankan tiga tersangka pelaku perjudian di dua lokasi berbeda, pada Kamis (20 Februari 2025). Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 22.00 WITA di Km 27, tepatnya di lokasi Pasar Malam PT BKNS, Desa Tepian Terap, Kecamatan Sangkulirang.

Tersangka pertama berinisial RS alias L, warga Sangkulirang, tertangkap saat menyelenggarakan perjudian dadu. Dari lokasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp3.230.000, sembilan buah mata dadu dengan berbagai warna, dan sejumlah peralatan judi lainnya.

Di lokasi kedua, tim berhasil mengamankan dua tersangka yang menjalankan judi bola-bola, yakni SB alias I dari Desa Pelawan dan ARS alias M, keduanya warga Kecamatan Sangkulirang. Barang bukti yang disita termasuk uang tunai Rp2.820.000 beserta berbagai peralatan permainan judi.

Ironisnya, salah satu tersangka mengaku kepada petugas bahwa sebelum tertangkap, ia berpamitan kepada istrinya hendak panen pisang dan menagih hutang. Namun kenyataannya, ia justru tertangkap sebagai bandar judi.

Ketiga tersangka kini terancam pidana penjara hingga 10 tahun sesuai Pasal 303 KUHP. Mereka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sangkulirang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Ini menjadi peringatan keras bagi siapapun yang berniat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sangkulirang, Sandaran, dan Karangan. Polsek Sangkulirang akan selalu hadir untuk melindungi masyarakat,” tegas Kapolsek Sangkulirang.(*/Q)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini