Satpol PP Kutai Timur Tertibkan Penginapan, Temukan Pasangan Tanpa Status Jelas

Redaksi Newscorner.co.id Redaksi Newscorner.co.id Redaksi Newscorner.co.id
Kasatpol PP Kutai Timur, Fata Hidayat saat ditemui di ruang kerjanya

Loading

KUTAI TIMUR – Guna menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam menegakkan peraturan daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur turut menertibkan beberapa penginapan yang terdapat di wilayahnya yang didampingi oleh Bintara Pembina Desa (Babinsa).

 

Kasatpot PP Kutai Timur, Fata Hidayat menyampaikan kegiatan tersebut bermula pada Jumat, 14 Februari 2025 dengan temuan tujuh pasangan, diantaranya terdapat dua pasangan berasal dari Samarinda yang beralasan hanya menginap di malam itu saja, dan salah satu dari kedua pasangan tersebut mengaku telah menjalankan proses nikah siri.

 

“Akhirnya kami mintain data untuk kami angkut ke sini. Jadi dia bersikeras bahwa dia tidak salah. Jadi, saya sampaikan kalau nikah siri itu pertama saksinya yang harus benar karena memang nikah siri itu di agamakan dibenarkan, cuman kalau orang tua yang perempuan lewat telepon atau tidak hadir kan sama aja itu membenarkan sesuatu yang salah,” ujar Fata pada Kamis, 20 Februari 2025 di ruang kerjanya.

 

Setelah melakukan proses pendataan, tim Satpol PP membuatkan surat pernyataan kepada kedua pasangan yang di duga tidak mempunyai status pernikahan yang jelas dengan perjanjian tidak mengulangi kejadian serupa.

 

“Karena kita pikir itu salah, tapi kita bukan membenarkan kesalahan, tetapi kita berikan kesempatan untuk melakukan sesuatu yang baik. Makanya saya sampaikan malam itu kepada pasangan yang muda-muda saya bilang kalau memang ini betul pasangan silakan datang ke orang tuanya lamar,” paparnya.

 

Ia menyampaikan, langkah tersebut sebagai pembinaan agar aktivitas yang melanggar, termasuk pasangan muda yang menginap tanpa adanya status pernikahan.

 

“Sebenarnya kami tidak berharap kami akan menjaring orang, kami harap yang menginap itu lurus-lurus saja,” terangnya. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini