Tatib DPRD Kutim Resmi Disahkan dalam Rapat Paripurna Ke-26

Redaksi Newscorner.co.id Redaksi Newscorner.co.id Redaksi Newscorner.co.id
Rapat paripurna ke-26 dengan agenda utama pengesahan rancangan peraturan DPRD Kabupaten Kutai Timur tentang tata tertib

Loading

KUTAI TIMUR – Setelah melalui beberapa pembahasan terkait ketetapan tata tertib (tatib) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur dan sempat menjadi perdebatan, hingga akhirnya kebijakan itu pun di sahkan dalam rapat paripurna ke-26 yang bertajuk Pengesahan Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Kutai Timur Tentang Tata Tertib.

 

Sekretaris DPRD Kutai Timur, Juliansyah, menyatakan bahwa rancangan peraturan nomor 1 tahun 2025 tersebut kini telah ditetapkan.

 

Sekertaris DPRD Kutai Timur, Juliansyah saat membacakan rancangan peraturan tata tertib DPRD Kutai Timur.

 

“Pimpinan DPRD Kutim menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan dan menetapkan. Kesatu, menyetujui Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutim tentang tata tertib,” ucap Juliansyah di Ruang Sidang Utama Sekretariat DPRD Kutai Timur pada Senin, 17 Februari 2025.

 

Juliansyah menjelaskan keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diadakan perbaikan serta perubahan sebagaimana mestinya.

 

“Ditetapkan di Sangatta pada tanggal 17 Februari 2025,” tutupnya.

 

Sementara itu, Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmy, menjelaskan bahwa peraturan tata tertib mencakup aturan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi anggota DPRD.

 

“Peraturan tata tertib tersebut juga berisikan aturan-aturan mengenai pembentukan alat-alat kelengkapan DPRD serta fraksi-fraksi dalam DPRD Kabupaten Kutai Timur sehingga pembahasannya perlu dilaksanakan dengan cermat dan sangat teliti,” ujar Jimmy yang juga selaku pimpinan dalam rapat tersebut.

 

Dengan penetapannya peraturan tersebut, Ia berharap dengan adanya peraturan ini, anggota DPRD dapat menjalankan tugas secara optimal.

 

“Semoga dengan telah ditetapkannya peraturan tata tertib tersebut, kita dapat melaksanakan tugas serta fungsi sebagai anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur dengan maksimal,” pungkasnya. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini