Instruksi Presiden Disambut Baik, Masyarakat Tak Perlu Lagi Antre Panjang Gas Melon

Redaksi Newscorner.co.id Redaksi Newscorner.co.id Redaksi Newscorner.co.id
Kadisperindag Kutim, Nora Ramadhani (kanan) bersama Sekertaris Disperindag Kutim, Reza Pahlevi (kiri) dalam giat press release yang membahas tanggapan dari intruksi Presiden RI, Prabowo Subianto

Loading

KUTAI TIMUR – Masyarakat Kutai Timur (Kutim) akhirnya bisa bernapas lega setelah Pemerintah Kabupaten Kutim menyambut baik instruksi Presiden Prabowo Subianto yang mengizinkan kembali pangkalan LPG 3 kg menjual gas subsidi ke warung pengecer. Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi antrean panjang dan mempermudah akses masyarakat dalam mendapatkan gas melon.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim, Nora Ramadhani, menyebutkan pihaknya telah menerima arahan dari Bupati Kutim untuk segera menindaklanjuti kebijakan tersebut bersama pihak terkait.

“Kemarin Pak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto sudah menginstruksikan kepada menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) untuk mengizinkan kembali pangkalan-pangkalan di daerah menjual kepada warung (pengecer), supaya bisa melayani pembelian gas tabung LPG kepada masyarakat,” ujar Nora Ramadhani dalam press release di ruang rapat Disperindag pada Rabu, 05 Februari 2025.

Menurutnya, kebijakan ini akan sangat membantu warga yang selama ini mengeluhkan kesulitan mendapatkan gas melon karena antrean panjang di pangkalan. Dengan adanya pengecer, distribusi gas diharapkan lebih merata dan masyarakat tak perlu jauh-jauh mencari LPG.

Meski demikian, Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman berpesan kepada Disperindag Kutim agar pengawasan harga tetap diperketat supaya tidak terjadi lonjakan harga di tingkat pengecer. Selain itu, pemerintah juga akan menyusun regulasi untuk peningkatan status warung pengecer menjadi sub-pangkalan guna memastikan distribusi LPG tetap terkontrol.

“Kami akan memastikan harga tetap terkendali dan warung-warung pengecer ini bisa beroperasi sesuai aturan yang ditetapkan,” pungkasnya. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini