Manipulasi Pajak Kendaraan di Kutim Rugikan Negara Rp1,88 Miliar

Redaksi Newscorner.co.id Redaksi Newscorner.co.id Redaksi Newscorner.co.id
Tersangka AGW saat di bawa menuju rumah tahanan Polres Kutai Timur.

Loading

KUTAI TIMUR – Dugaan kasus korupsi yang melibatkan pendapatan daerah dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama (BBNKB1) di Kutai Timur (Kutim) kembali menyeret satu tersangka baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim resmi menetapkan AGW sebagai tersangka atas perannya dalam memanipulasi data pajak kendaraan, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,88 miliar.

 

Kajari Kutai Timur, Reopan Saragih melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kutim, Mikael F Tambunan, mengungkapkan, AGW memiliki akses khusus berupa password yang memungkinkan dirinya memberikan izin kepada tersangka sebelumnya, Z, yang merupakan pengolah data IT Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB1

 

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kutim, Mikael F Tambunan saat memaparkan narasi press release penetapan tersangka tindak pidana korupsi.

 

“Tersangka AGW ini menikmati keuntungan ataupun ada aliran uang yang dinikmati dan itu sudah kita dapatkan dari bukti-bukti berupa rekening koran dan bukti-bukti transfer itu kurang lebih Rp354,650 juta dan itu juga sudah termasuk dalam perhitungan auditor,”jelas Mikael setalah dikonfirmasi di ruang kerjannya, pada Kamis, 30 Januari 2025 Pukul 19.02 WITA.

 

Keduanya bekerja sama untuk mengubah kode fungsi kendaraan dari pribadi menjadi umum pada 67 unit kendaraan serta memodifikasi kode merek pada 23 kendaraan lainnya. Perubahan ini membuat pajak yang seharusnya dibayarkan menjadi lebih rendah dari ketentuan.

 

Saat ini, AGW telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Kutim selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan sebelum kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

 

AGW dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dapat membuatnya menghadapi hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

“Untuk saat ini, masih terus kami dalami terkait pelaku lainnya, namun untuk saat ini kami masih fokus supaya perkaranya bisa cepat kami limpahkan ke pengadilan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini