Warga Sangatta Utara Berperan Ungkap Sindikat Curanmor, Lima Lokasi Dibongkar

KUTAI TIMUR – Kerja sama aktif antara masyarakat dan aparat kepolisian membuahkan hasil gemilang di awal tahun 2025. Laporan warga terkait maraknya pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi kunci terungkapnya sindikat pencurian yang beraksi di lima lokasi berbeda di Sangatta Utara. Enam pelaku, termasuk dua anak di bawah umur, berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polsek Sangatta Utara.
Kapolsek Sangatta Utara, Iptu Alan Firdaus, menegaskan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari partisipasi masyarakat.
“Dari hasil penyelidikan, kami mendapat informasi bahwa rumah tersangka RI di Jalan K.H. Abdullah, Desa Sangatta Utara, sering dijadikan tempat berkumpul anak motor,” ujarnya.
Berbekal informasi tersebut, tim gabungan mengamankan onderdil motor curian seperti velg modifikasi dan mesin dengan nomor seri identik pada Minggu, 5 Januari 2025 Pukul 02.00 WITA. Tak hanya itu, pengembangan penyelidikan membawa petugas kepada enam tersangka berinisial RI, I, SR, M, A, dan D.
Modus operandi para pelaku mencakup pembongkaran spare part motor curian untuk dijual terpisah, sementara kerangka motor dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak.

“Tim berhasil mengangkat lima kerangka sepeda motor dari dasar sungai,” tambah Iptu Alan.
Berkat laporan cepat dari warga, polisi mampu memetakan lokasi pencurian, termasuk Jalan Margo Santoso RT 018, Jalan Pattimurra Gang Awang Long, Jalan Margo Santoso II RT 019, Jalan Hidayatullah dan Gang Mushola Kelurahan Teluk Lingga.
“Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) angka ke-3 dan ke-4 juncto Pasal 55 ayat (1) angka ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama,” jelas Iptu Alan. (*)
Tinggalkan Balasan