Dipicu Utang Rp5 Juta, Residivis Bunuh Mantan Atasan di Kutai Timur
KUTAI TIMUR – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Kutai Timur melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian beserta pembunuhan di wilayah Kecamatan Kongbeng yang terjadi pada Minggu, 23 Desember 2024. Adapun motifnya penagihan utang piutang sebesar Rp5 juta antara pelaku berinisial MT (57) dengan korban berinisial RW. Korban merupakan salah satu mantan atasan pelaku di sebuah perusahaan perkebunan sawit di wilayah Kutai Timur.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Chandra Hermawan didampingi Wakapolres Kutai Timur, Kompol Herman Sopian, Kasat Reskrim AKP Dimitri Mahendra Kartika, dan Kasubbag Pengmas Si Humas Polres Kutai Timur, Aipda Wahyu Winarko menjelaskan, tersangka seorang residivis kasus pembunuhan di daerah Maluku tersebut, menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang milik korban untuk menyerang dan menghabisi nyawa RW di kediamannya.
“Pelaku sakit hati karena diminta untuk melunasi utang. Akibat emosi, ia menyerang korban menggunakan parang yang ada di bawah kasur korban hingga korban meninggal dunia,” ujar AKBP Chandra Hermawan dalam konferensi pers di Auditorium Polres Kutai Timur berlangsung Pukul 09.00 WITA pada, Kamis 2 Januari 2025.
RW ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Sejumlah luka tusukan tedapat pada wajah dan kedua bola mata korban. Diduga pelaku menancapkan parang di bagian mulut korban sebelum meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Setelah korban kehilangan nyawa, pelaku mengambil kartu ATM dan satu buah teropong merk Tasco. Setelah mengambil barang tersebut, pelaku lalu meninggalkan rumah korban,” ungkap Kapolres Kutai Timur.
Chandra juga menjelaskan pelaku sempat melarikan diri ke Balikpapan, lalu ke Banjarmasin, kemudian ke Palangkaraya hingga akhirnya ditangkap di Kota Pangkalan Bun Provinsi Kalimantan Tengah, saat hendak menyeberang ke Semarang. Untuk mengelabui petugas, pelaku memalsukan identitasnya dan mengubah penampilannya.
“Pelaku mengambil ATM BRI milik korban dan menarik uang tunai sebesar Rp5 juta dan dibelikan baju serta keperluan selama pelarian. Sehingga barang bukti Rp3 juta yang disita merupakan sisa dari hasil penarikan tunai. Kenapa pelaku bisa tahu pin ATM korban? Karena pelaku juga merupakan salah satu orang kepercayaan korban sehingga sering diberikan ATM untuk mengambil uang,” paparnya.
Akibat perbuatannya, MT dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (RH)
Tinggalkan Balasan