Curanmor dan Penyaluran Minyak Ilegal: Polres Kutim Sukses Menangkap Pelaku

KUTAI TIMUR – Polres Kutai Timur menggelar konferensi pers untuk mengungkap tiga kasus kejahatan utama, yaitu pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penyaluran minyak ilegal, dan pencurian dengan pemberatan (curat), di Mapolres Kutim, pada Rabu 23 Oktober 2024.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Candra Hermawan, memimpin acara tersebut didampingi Kasatreskrim AKP Dimitri Mahendra Kartika, empat kapolsek, serta Kasi Humas Polres Kutim, Wahyu.
Salah satu sorotan utama adalah keberhasilan dalam Operasi Jaran Mahakam 2024, di mana polisi berhasil menangkap 12 pelaku curanmor hanya dalam waktu 20 hari.
“Para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari memanfaatkan kelengahan korban hingga membongkar kabel kendaraan untuk menghidupkannya. Beberapa di antaranya merupakan residivis,” jelas AKBP Candra Hermawan.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita 10 unit sepeda motor berbagai merek beserta dokumen kendaraan yang dicuri. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yang membawa ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Selain itu, pada 27 September 2024, polisi berhasil menangkap SR (33), tersangka dalam kasus penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal. Tersangka ditangkap dengan barang bukti berupa 96 jeriken berisi total 1.920 liter Pertalite, yang diduga diperoleh dari beberapa SPBU menggunakan barcode dan plat nomor palsu.
Kerugian material dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp19,2 juta. SR akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kasus ketiga yang diungkap adalah pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 14 Oktober 2024. Dua pelaku berinisial NH dan H mencuri uang tunai Rp50 juta dari seorang nasabah bank yang baru saja melakukan penarikan uang di Bankaltimtara.
Polisi berhasil menangkap kedua pelaku dan menyita barang bukti berupa sebuah mobil Toyota Innova, pakaian pelaku, serta uang tunai hasil curian. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
AKBP Candra Hermawan menegaskan bahwa Polres Kutim akan terus melakukan operasi serupa guna menekan angka kriminalitas, khususnya dalam kasus pencurian dan penyalahgunaan bahan bakar.
“Kami akan terus berupaya menjaga keamanan masyarakat dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum,” tegasnya.(Nun)
Tinggalkan Balasan