Polsek Sangatta Utara Tangkap Pengedar Sabu di Sangatta Selatan, 30 Poket Diamankan

KUTAI TIMUR — Polsek Sangatta Utara berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah Sangatta Selatan pada Sabtu (19/10/2024). Seorang pria berinisial AB ditangkap dengan barang bukti berupa 30 poket narkotika yang diduga jenis sabu seberat 16,32 gram.
Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di sekitar Jalan I.A. Muis, Gang Teluk Rawa, Desa Sangatta Selatan. Tim Khusus Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Sangatta Utara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Fahreza Saputra, S.Tr.K., langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Sekitar pukul 21.00 WITA, tim kami mengamankan seorang pria yang tengah berhenti di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan 30 poket sabu seberat 16,32 gram serta barang bukti lainnya,” ujar Kapolsek Sangatta Utara, Iptu Alan Firdaus, S.H., M.Si., dalam keterangannya, Minggu (20/10/2024).
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, dan satu bungkus Energen yang digunakan tersangka untuk menyimpan narkotika. Tersangka AB kini telah dibawa ke Mapolsek Sangatta Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Alan Firdaus menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Kutai Timur. “Kami akan mengusut kasus ini hingga tuntas guna memastikan wilayah ini bersih dari peredaran narkoba,” tambahnya.(*)
Tinggalkan Balasan