Hati-Hati, Komisioner KPU dan Bawaslu Daerah Bisa Terkena Sanksi Pidana

Loading

KUTAI TIMUR – Pilkada Serentak 2024 diselenggarakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di seluruh Indonesia diikuti oleh 1.553 pasangan calon kepala daerah.

Penyelenggaraan Pilkada diatur dalam tiga regulasi yakni UU Nomor 1 Tahun 2015, UU Nomor 8 Tahun 2015 dan UU Nomor 10 Tahun 2016. Ketiga norma ini mengatur tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang kemudian populer disebut UU Pilkada.

Dalam UU Pilkada ini terdapat ancaman sanksi pidana beserta denda bagi komisioner KPU dan Bawaslu di daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota jika terbukti melanggar aturan tersebut.

Karena itu, penyelenggara Pemilihan memang sepatutnya tak boleh lalai dalam menjalankan tugas, kewajiban dan wewenangnya.

Apalagi mereka yang baru bertugas dan tak memiliki latar belakang pengalaman kepemiluan maka seharusnya lebih banyak membaca dan memahami aturan sehingga tidak gagap dalam menjalankan tugas, kewajiban dan wewenangnya sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan.

Sayuti Ibrahim, Sangatta

MENJADI penyelenggara Pemilu dan Pemilihan tidak selamanya menyenangkan. Karena banyak hal yang harus dipatuhi oleh penyelenggara Pemilu sejak mereka dilantik. Mulai keharusan untuk taat pada sumpah janji saat mereka dilantik, asas Pemilu, kode etik penyelenggara Pemilu, pakta integritas serta aturan mengikat lainnya sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.

Pada rezim Pilkada, tiga regulasi itu selalu menjadi rujukan. Agar tidak melanggar aturan, simak ulasan berikut ini.

Regulasi Mengatur KPU Provinsi

Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 pada Pasal 193A ayat (1) disebutkan bahwa: Ketua dan/atau anggota KPU Provinsi yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 144 (seratus empat puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah).

Merujuk Pasal 12 UU Nomor 8 Tahun 2015 disebutkan bahwa: dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Provinsi wajib:

a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan tepat waktu;

b. memperlakukan peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur secara adil dan setara;

c. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada masyarakat;

d. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU dan Menteri;

f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

g. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU dan Menteri dengan tembusan kepada Bawaslu;

h. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

i. menyediakan dan menyampaikan data hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di tingkat Provinsi;

j. melaksanakan Keputusan DKPP; dan

k. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Regulasi Mengatur KPU Kabupaten/Kota

Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 pada Pasal 193A ayat (2) disebutkan bahwa: Ketua dan/atau anggota KPU Kabupaten/Kota yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 144 (seratus empat puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah).

Merujuk Pasal 14 UU Nomor 8 Tahun 2015 disebutkan bahwa:

KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota wajib:

a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dengan tepat waktu;

b. memperlakukan peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota secara adil dan setara;

c. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota kepada masyarakat;

d. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota kepada Menteri melalui Gubernur dan kepada KPU melalui KPU Provinsi;

f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

g. mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

h. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota kepada Menteri melalui Gubernur, kepada KPU dan KPU Provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu Provinsi;

i. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

j. menyampaikan data hasil Pemilihan dari tiap TPS pada tingkat Kabupaten/Kota kepada peserta Pemilihan paling lama 7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di Kabupaten/Kota;

k. melaksanakan Keputusan DKPP; dan

l. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Regulasi Mengatur Bawaslu Provinsi

Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 pada Pasal 193B ayat (1) disebutkan bahwa Ketua dan/atau anggota Bawaslu Provinsi yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 144 (seratus empat puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah).

Merujuk Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2015 disebutkan bahwa:

Bawaslu Provinsi wajib:

a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;

b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawasan pemilihan pada tingkatan di bawahnya;

c. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan;

d. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilihan secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;

e. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat Provinsi; dan

f. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Regulasi Mengatur Bawaslu Kabupaten/Kota

Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 pada Pasal 193B ayat (2) disebutkan bahwa: Ketua dan/atau anggota Panwas Kabupaten/Kota yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 144 (seratus empat puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah).

Merujuk Pasal 32 UU Nomor 1 Tahun 2015 disebutkan bahwa: Dalam Pemilihan Bupati dan Walikota, Panwas Kabupaten/Kota wajib:

a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;

b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Panwas pada tingkatan di bawahnya;

c. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan;

d. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilihan secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;

e. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan; dan

f. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini