Rapat Paripurna ke-15 DPRD Kutim Bahas Persetujuan Bersama Terkait Pengarusutamaan Gender

Loading

KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-15 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta, Kamis (10/10/2024).

Rapat tersebut membahas persetujuan bersama antara Pemerintah Kutim dan DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.

Ketua DPRD Kutim, Jimmi, memimpin rapat yang didampingi Wakil Ketua II DPRD Kutim, Prayunita. Rapat ini juga dihadiri oleh Asisten III Setkab Kutim, Sudirman Latif, Sekretaris DPRD Kutim, Juliansyah, 27 anggota DPRD, beberapa perwakilan OPD, dan undangan lainnya.

Dalam pernyataannya, Jimmi menyampaikan bahwa Raperda tentang Pengarusutamaan Gender diharapkan bisa menjadi panduan untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik, dengan tidak membedakan jenis kelamin dalam pelaksanaan pembangunan.

“Raperda ini diharapkan dapat menjadi dasar untuk memastikan kesetaraan gender, baik bagi laki-laki maupun perempuan, dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih baik,” ujar Jimmi.

Setelah pernyataan tersebut, Jimmi mempersilakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengarusutamaan Gender, Yan, untuk membacakan laporan akhir pansus mengenai raperda tersebut.

“Untuk lebih jelasnya, mari kita dengarkan laporan dari Ketua Pansus, Yan,” tutupnya.(Nun)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini