Melek Kesadaran Gender, Yan Sampaikan Hasil Pansus Raperda di Sidang Paripurna ke-15

Loading

KUTAI TIMUR – Yan, anggota DPRD Kutai Timur, menyampaikan laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender pada Sidang Paripurna ke-15 yang digelar di ruang sidang DPRD Kutai Timur, Kamis (10/10/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Yan, yang juga menjabat sebagai Ketua Pansus, menekankan bahwa Raperda ini tidak hanya mengacu pada peraturan perundang-undangan, seperti UUD 1945, tetapi juga untuk mendorong kesetaraan gender dalam berbagai aspek pembangunan di Kutai Timur.

“Raperda ini diinisiasi oleh DPRD Kutai Timur. Selain memenuhi amanah peraturan yang berlandaskan UUD 1945, tujuannya adalah menciptakan kesetaraan dan keadilan dalam kehidupan masyarakat,” ujar Yan.

Yan juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mengadakan beberapa rapat koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Bagian Hukum Pemkab Kutai Timur untuk membahas isi Raperda tersebut.

“Panitia Khusus telah menggelar rapat dengan dinas terkait dan Bagian Hukum Pemkab Kutai Timur. Setelah melalui tahapan pembahasan, kami menyimpulkan bahwa penyusunan Raperda ini sudah lengkap,” lanjutnya.

Di akhir laporannya, Yan menegaskan bahwa Raperda ini akan segera disahkan menjadi Perda setelah mendapat persetujuan dari DPRD Kutai Timur.

“Hasil Raperda ini akan menjadi Perda. Kami berharap pemerintah daerah terus mendukung pengarusutamaan gender dalam pembangunan, khususnya di Kutai Timur,” tutup Yan.(nun)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini