Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Proyek Kolam Renang di Kutim
KUTAI TIMUR – Proyek pembangunan kolam renang yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Kandolo, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur, berujung pada kasus korupsi. Kejaksaan Negeri Kutai Timur (Kejari Kutim) berhasil menetapkan tiga tersangka terkait proyek yang hingga saat ini belum selesai tersebut.
Tiga tersangka yang ditangkap adalah MR, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DL sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta J yang berperan sebagai pelaksana kegiatan dan juga merupakan pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah proyek yang dimulai pada tahun 2021 tersebut gagal diselesaikan dan tidak dapat dimanfaatkan sesuai rencana awal.
Kepala Kejari Kutim, Reopan Saragih, menjelaskan bahwa proyek ini menelan biaya sekitar Rp2,47 miliar. Namun, laporan hasil pemeriksaan konstruksi menunjukkan bahwa proyek tidak selesai. Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur, kerugian negara akibat proyek ini diperkirakan mencapai Rp2,19 miliar.
Sebagai langkah awal penanganan kasus, Kejari Kutim telah menyita uang tunai sebesar Rp1,2 miliar dari tersangka J sebagai bentuk itikad baik. “Dana ini akan disimpan di rekening titipan dan diajukan dalam persidangan,” ungkap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kutim, Mikael F. Tambunan.
Kasus ini direncanakan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Samarinda.(*)
Tinggalkan Balasan