Polres Kutai Timur Tangkap Oknum Guru Pelaku Pencabulan Anak
KUTAI TIMUR – Polres Kutai Timur menangkap seorang oknum guru berinisial NS (34) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih di bawah umur. Hal ini diungkapkan Kapolres Kutai Timur, AKBP Chandra Hermawan, dalam konferensi pers di Mapolres Kutim pada Rabu, 18 September 2024.
Korban berinisial L (11) pertama kali dicabuli pada 2 September 2024 di salah satu ruangan sekolah usai mengikuti kegiatan ekstra kurikuler. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban menemukan ponsel pemberian tersangka di tas korban pada 6 September 2024. Ditemukan percakapan bernada pornografi dalam ponsel tersebut.
“Tersangka melakukan bujuk rayu kemudian menarik tangan korban,” ujar AKBP Chandra.
Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Dimitri Mahendra, menambahkan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan, diketahui tersangka telah melakukan pencabulan sebanyak 30 kali dalam kurun waktu satu tahun.
Barang bukti yang diamankan, imbuhnya, antara lain hasil visum korban, pakaian korban, dua ponsel, dan tiga barang pemberian tersangka kepada korban.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) dan (3) jo Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 5-15 tahun penjara, ditambah 1/3 karena status tersangka sebagai tenaga pendidik.
“Kami mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih waspada dan memperhatikan pergaulan anak-anak mereka, serta segera melaporkan jika ada indikasi pelecehan seksual terhadap anak,” tutupnya. (Ai/Q)
Tinggalkan Balasan