KPU Kutim: Pendaftaran Kasmidi-Kinsu Telah Sesuai dengan Peraturan Pilkada 2024

Loading

KUTAI TIMUR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur memastikan bahwa proses pendaftaran pasangan Kasmidi Bulang dan Lulu Kinsu sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur dalam Pilkada 2024 berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pendaftaran pasangan tersebut dilakukan pada hari kedua pendaftaran, Rabu (28/8/2024).

Rombongan Kasmidi-Kinsu, didampingi pimpinan partai politik pengusul, tiba di Kantor KPU Kutai Timur sekira pukul 14.58 WITA. Ketua KPU Kutai Timur, Siti Akhlis Muafin, bersama para komisioner lainnya yakni Hasan Basri, Budi Wibowo, Indra, dan Abdul Manab, menerima langsung pendaftaran pasangan ini. Proses ini juga diawasi ketat oleh sejumlah staf dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Timur.

Setelah menerima berkas pendaftaran dan syarat pencalonan, KPU Kutai Timur menyerahkan dokumen tersebut ke tim help desk untuk diperiksa kelengkapannya. Setelah pemeriksaan selesai dan dinyatakan lengkap, Siti Akhlis Muafin membacakan Model Tanda Terima-KWK.

Ia juga mengungkapkan jumlah akumulasi suara sah hasil Pemilu 2024 dari delapan partai pengusul, yang mencapai 131.361 suara. Partai pengusul tersebut meliputi Partai Nasdem (26.271 suara), PAN (9.981 suara), PKB (9.370 suara), Partai Golkar (36.460 suara), PPP (28.166 suara), PDI Perjuangan (15.164 suara), Partai Buruh (532 suara), dan Partai Gelora (5.417 suara).

Foto : Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kutai Timur, Hasan Basri

Sebelumnya Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kutai Timur, Hasan Basri, menjelaskan bahwa pihaknya meneliti secara teliti semua berkas bakal calon, baik yang telah diunggah ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) maupun yang diserahkan secara fisik.

“Kami mencocokkan dan memverifikasi dokumen fisik dengan yang ada di Silon. Proses ini memerlukan waktu karena kami harus memastikan dua jenis dokumen, yakni dokumen calon dan dokumen pencalonan, semuanya sesuai,” jelasnya.

Hasan juga mengungkapkan bahwa jumlah berkas yang harus diverifikasi mencapai 21 berkas, baik untuk calon maupun pencalonan.

“Setelah proses pendaftaran ini, kami akan melanjutkan ke tahapan verifikasi. Hasil verifikasi ini nantinya akan disampaikan kepada bakal calon. Jika ada dokumen yang perlu perbaikan, maka akan ada tahapan perbaikan yang disediakan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Hasan menjelaskan bahwa verifikasi juga bisa melibatkan konfirmasi dengan instansi terkait, seperti untuk memastikan keaslian ijazah.

“Kami akan menghubungi instansi terkait jika diperlukan dalam proses verifikasi,” tutupnya.

Diketahui, KPU akhirnya menetapkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Yang mana persyaratan pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024 berawal dari putusan Mahkamah Agung (MA) pada 29 Mei 2024, yang membatalkan Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang batas minimal usia calon kepala daerah.

MA memutuskan bahwa usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota harus dihitung sejak pelantikan, bukan sejak penetapan pasangan calon.(one).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini