Penerapan Kelas Rawat Inap Standar KRIS di Kutim : Apa yang Berubah?

Poto : Kepala Kantor BPJS Kutai Timur, Herman Prayudi

Loading

KUTAI TIMUR – Kepala Kantor BPJS Kutai Timur, Herman Prayudi, mengungkapkan bahwa implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus mengacu pada regulasi yang berlaku. Hal ini disampaikannya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Jumat (16/8/2024).

“Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang telah mengalami beberapa kali perubahan, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga dari Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, telah ditetapkan pada 8 Mei 2024. Regulasi ini mengatur penerapan kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS,” ujarnya.

Herman menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 46 ayat (7), beberapa komponen yang menjadi penilaian dalam ruang rawat inap meliputi bangunan dengan tingkat porositas yang rendah, ventilasi udara yang memadai, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, nakas per tempat tidur, serta temperatur ruangan yang sesuai dengan ketentuan kesehatan yang berlaku.

“Ruang rawat inap harus dibagi berdasarkan jenis kelamin, usia (anak atau dewasa), serta kategori penyakit (infeksi atau non infeksi). Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur juga menjadi perhatian utama, di mana setiap tempat tidur harus dipisahkan oleh tirai atau partisi,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya ketersediaan fasilitas lain yang sesuai standar.

“Fasilitas yang wajib tersedia termasuk kamar mandi dalam ruangan rawat inap yang memenuhi standar aksesibilitas serta adanya outlet oksigen di setiap ruangan,” tegas Herman.

Meskipun ada perubahan regulasi ini, Herman memastikan bahwa hak kelas perawatan peserta JKN di rumah sakit tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dengan besaran iuran yang berbeda untuk setiap kelas.

“Iuran untuk Kelas 1 sebesar Rp150.000 per jiwa per bulan, Kelas 2 sebesar Rp100.000 per jiwa per bulan, dan Kelas 3 sebesar Rp42.000 per jiwa per bulan. Untuk Kelas 3, peserta mendapatkan subsidi dari pemerintah pusat sebesar Rp4.200 dan dari pemerintah daerah sebesar Rp2.800, sehingga iuran yang harus dibayarkan oleh peserta hanya sebesar Rp35.000 per jiwa per bulan,” jelasnya.

Saat ini, BPJS Kesehatan di Kabupaten Kutai Timur bekerja sama dengan 39 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 7 rumah sakit yang tersebar di berbagai wilayah untuk memastikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi para peserta JKN.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kerja sama dengan fasilitas kesehatan di seluruh Kutai Timur agar pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN tetap optimal,” pungkasnya.

 

Penulis : One

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini