TRC-PPA Ungkap Ayah, Paman dan Kakak Cabuli Bocah Perempuan di Kutim

Loading

KUTAI TIMUR – Seorang bocah perempuan berusia 10 tahun di Kutai Timur (Kutim) menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah, dua paman dan kakaknya sendiri. Kasus ini terungkap setelah Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kaltim menerima laporan dari masyarakat.

Ketua TRC-PPA Kaltim, Rina Zainun, mengatakan bahwa pihaknya telah memperdalam kasus tersebut hingga memutuskan untuk mengunjungi korban dan keluarganya didampingi pihak polres. Saat ini korban sudah dalam pengawasan dan perlindungan DP3A dan DINSOS Kutim.

Saat mengunjungi rumah korban, Ibu korban, kata Rina, menolak untuk melaporkan kasus ini ke penegak hukum.

“Itu suami saya, siapa tahu dia tidak akan mengulangi lagi. Allah saja Maha Memaafkan, masa kalian ini bersikeras untuk melaporkan suami saya,” kata Rina menirukan ucapan ibu korban, Jum’at (09/02/2024).

Pihak TRC-PPA mendapatkan informasi bahwa pelecehan seksual terhadap korban telah berlangsung sejak korban masih di PAUD hingga duduk di bangku kelas 5 SD. Saat TRC-PPA datang ke rumah korban, ibu korban diduga berada di bawah pengaruh alkohol.

“Saat kami berada di rumah korban, sang ibu sulit untuk diberikan pengertian dan tengah berada dalam pengaruh alkohol, karena tercium bau minuman keras dari mulutnya, hingga terjadi perebutan karena kami ingin mengamankan anaknya yang sudah ketakutan sampai salah seorang anggota TRC-PPA terjatuh akibat didorong oleh ibu korban,” jelasnya

Sebelum TRC-PPA datang, korban berdoa semoga ada yang datang untuk menyelamatkannya malam itu, berharap bisa mendapatkan rasa aman terhadap korban dan adiknya yang berusia 5 tahun.

TRC-PPA kemudian menyerahkan korban dan adiknya yang berusia 5 tahun kepada instansi terkait untuk memudahkan penyelidikan. Rina juga meminta pihak kepolisian untuk membawa ibu korban untuk dimintai keterangan karena dari pengakuan korban, sang ibu juga melakukan pelecehan terhadapnya.

“Saya sangat mengapresiasi kepolisian Kutim, karena sudah berapa kali kasus anak di daerah Kutim, mereka selalu fast respons dan tuntas menyelesaikan dan kami sangat berharap pemerintah bisa mendirikan rumah aman yang memadai yang layak untuk para korban bisa tinggal selama proses hukum berlangsung, apalagi kalau pelaku satu rumah jadi harus dipisahkan. Dan juga bisa membangun tempat/ruangan bagi para ABH karena sering kali pihak kepolisian agak kesulitan untuk menempatkan,” harapnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kutim, AKP Dimitri Mahendra, melalui Kanit PPA Polres Kutim, Ipda Afdhal Ananda Tomakati, membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya telah mengamankan tiga orang pelaku dan masih melakukan pengembangan.

“Laporannya sudah masuk dan kami saat ini lakukan proses pemberkasan, untuk rilisnya kita tunggu dari pimpinan. Kami juga turun langsung ke rumahnya karena orangtuanya tidak mau buat laporan. Saat ini kami telah mengamankan tiga orang dan terus kami lakukan pengembangan,” jelas Afdhal.(jb/titah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini