ANR Dibekuk Satreskoba Polresta Samarinda, Bawa Puluhan Poket Sabu
SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Gunung Lingai Gang Syukur RT.9 Kelurahan Gunung Lingai Samarinda.
Humas Polresta Samarinda, Inspektur Polisi Satu (IPTU) Muhammad Rizal Zain menjelaskan kronologi penangkapan tersangka, bermula pelapor dan saksi mendapatkan informasi dari maasyarakat bahwa TKP sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
“Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 10.45 Wita, pelapor dan saksi mencurigai terhadap seorang laki-laki yang pada saat itu sedang melintas berkendara sepeda motor di sekitar daerah tersebut. Kemudian pelapor dan saksi melakukan pengejaran terhadap laki-laki tersebut. Pelaku pun tertangkap di pinggir Jalan Poros Muara Badak, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, sekitar pukul 11.00 wita, Senin (05/2/2024),” tulis Rizal, melalui pesan whatsapp, Kamis (7/2/2024).
Saat ini tersangka dengan inisial ANR (32), diamankan bersama barang bukti berupa 1 buah tas Ransel warna hitam yang berada pada punggung ANR(32) yang berisikan dompet kecil warna biru yang didalamnya lagi terdapat 10 bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 4,02 Gram bruto yang terbungkus di dalam 1 lembar plastik klip.
5 bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 1,84 Gram brutto yang terbungkus di dalam 1 lembar plastik klip, 10 bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 3,82 Gram brutto yang terbungkus di dalam lembar plastik klip, dan 3 bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 3,12 Gram bruto yang terbungkus di dalam 1 lembar plastik klip.
Kemudian, ditemukan barang bukti lainnya di dalam jok sepeda motor yang dikendarai ANR berupa 1 buah handbag warna hitam yang berisikan 1 buah dompet kecil warna hijau yang didalamnya terdapat 5 bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 1,22 Gram bruto yang terbungkus di dalam 1 lembar plastik klip, 5 bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 1,32 Gram bruto yang terbungkus di dalam 1 lembar plastik klip, 4 bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 1,38 Gram brutto yang terbungkus di dalam 1 lembar plastik klip, dan 15 bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 4,02 Gram bruto yang terbungkus di dalam 1 lembar plastik klip, beserta barang bukti lainnya.
“Untuk penyelidikan lebih lanjut ANR dan barang bukti kini diamankan di Mako Polresta Samarinda,” pungkas Rizal.(jalia/jb)
Tinggalkan Balasan