Dua Pelaku Pengedar 3 Poket Sabu Diamankan Polsek Palaran Samarinda

Loading

SAMARINDA – Polsek Palaran Samarinda kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Kali ini, dua orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 3 poket sabu dengan berat total 0,82 gram bruto, Rabu (24/01/24).

Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra, mengungkapkan Kronologi penangkapan berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat melalui hotline piket siaga Polsek Palaran. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di wilayah Kelurahan Simpang Pasir kerap terjadi transaksi narkotika.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Reskrim Polsek Palaran langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekitar pukul 00.45 WITA dini hari, tim opsnal melihat dua orang pemuda dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi warga tersebut masuk ke dalam sebuah bangsalan,” ujar Putra.

Usai melakukan pengintaian, tim opsnal langsung melakukan penggeledahan di dalam bangsalan tersebut. Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pemuda berinisial NS (22) dan SSW (19) yang merupakan warga asal Simpang Pasir. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 3 poket sabu, 1 timbangan digital, 2 sendok takar, dan 1 pipet yang masih berisi sabu.

“Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Palaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya mengakui perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 Sub Pasal 112 Sub Pasal Subs 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” lanjutnya.

Ia juga menegaskan bahwa dalam pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku, langkah-langkah pencegahan akan ditingkatkan dan akan dilakukan pengembangan untuk mengidentifikasi dan membongkar jaringan narkotika lainnya yang mungkin masih beroperasi di wilayah Palaran.(jb/mn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini