Masata Kota Bontang Meminta Pemerintah Harus Sosialisasi Pembangunan Penangkaran Buaya Riska
BONTANG – Pembangunan penangkaran sementara Buaya Riska, di Jalan Bete Bete RT 01, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, sebenarnya belum banyak diketahui oleh masyarakat Kota Bontang.
Ketua Masata Kota Bontang Eko Satrya menjelaskan bahwa bukan kapasitas pihaknya untuk melakukan sosialisasi terhadap masyarakat terkait kembalinya Buaya Riska dan pembangunan penangkaran tersebut. Sebab, pihaknya hanya berkewajiban untuk melakukan pembangunan ketika mendapat arahan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim.
“Memang ada pro kontra di masyarakat, namun sosialisasi ini seharusnya dilakukan oleh pemerintah, entah dari BKSDA Kaltim ataupun Pemerintah Kota Bontang,” ungkapnya, Jumat (19/1/24)
Eko Satrya menyebutkan, masyarakat nampak kebingungan terkait keberadaan dan lokasi penangkaran buaya tersebut. Terkait percepatan pembangunan yang dilakukan pihaknya atas perintah dari PJ Gubernur Kalimantan Timur dan Walikota Bontang. “Perihal izin tentu kami kembalikan ke pemerintah, sedangkan percepatan pembangunan dilakukan karena Buaya Riska berada dalam kondisi stres,” imbuhnya.
Pihak Masata, BKSDA dan Walikota Bontang telah melakukan peninjauan lokasi dan memastikan bahwa keamanan penangkaran sementara ini cukup kokoh, bahkan masih banyak penambahan pengamanan yang akan dilakukan agar warga dan satwa itu sendiri tidak merasa terancam.
Selain itu, Masata juga sedang berproses untuk membangun Lembaga Konservasi (LK). Namun, pembentukan yayasan akan dilakukan lebih dulu, lalu akan ada unit badan usaha untuk membentuk LK.
“Saat ini sedang dalam proses pembuatan, kemudian kami paralel persyaratan administratif yang telah diberikan BKSDA,” pungkasnya.(jb/mn)
Tinggalkan Balasan