Awal Tahun 2024, Polres Kutim Ungkap 4 Kasus, 3 Diantaranya Merupakan Kekerasan Terhadap Anak

Loading

KUTAI TIMUR – 4 Kasus diungkap Polres Kutim di awal Tahun 2024. Kasus pencabulan terhadap anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mewarnai 3 dari 4 kasus yang berhasil diungkap oleh Tim Macan Satreskrim Polres Kutim.

Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic, dalam press release kasus tersebut menyampaikan bahwa untuk kasus pencabulan, untuk yang melibatkan anak usia 5 tahun serta pelaku dibawah umur, korban terkena penyakit kelamin, sehingga harus mendapatkan perawatan medis. Sedangkan untuk kasus pencabulan berikutnya korban merupakan penyandang tuna grahita.

Lanjut Kapolres, untuk kasus pencabulan keduanya dikenakan Pasal 81 ayat 1, ayat 2, ayat 3 Junto Pasal 76D atau Pasal 82 ayat 1 dan 2 Junto Pasal 76E UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun

“Untuk TPPO, dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 17 UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 88 Junto Pasal 76I UU PA UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 296 KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Kami menghimbau agar masyarakat Kutim lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak,” terang Kapolres.

Menambahkan, Kasatreskrim Polres Kutim, Iptu Dimitri, menyebutkan bahwa untuk kasus TPPO pihaknya kini tengah mendalami kembali kasus tersebut untuk memastikan tidak ada lagi korban TPPO dari pelaku. Selain itu, dirinya juga menyampaikan bahwa keberhasilan membongkar kasus tersebut tak luput dari kinerja apik personelnya yang melakukan undercover untuk mengungkap perdagangan orang untuk eksploitasi seksual tersebut.

Terkait kasus ke 4 yakni pencurian dengan cara membobol kunci rumah yang dilakukan oleh tersangka berinisial NH, Kasatreskrim menyebutkan bahwa tersangka telah beraksi sebanyak 14 kali. Dengan TKP keseluruhan berada di Kecamatan Sangatta Utara. Sebanyak 10 unit handphone berbagai merk dan tipe, sepeda gunung, sepeda motor dan linggis yang digunakan oleh tersangka sebagai alat pembobol juga berhasil diamankan oleh Tim Macan Satreskrim Polres Kutim.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan atau ke 5 KUHPdengan ancaman pidana maksimal 7 Tahun. (Q)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini