Berkas Perkara Kasus Pelecehan oleh Oknum Pimpinan Ponpes Dilimpahkan ke Kejari Bontang

Loading

BONTANG – Kasus asusila yang diduga dilakukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) FM (42) masih berlanjut. Kini, Polres Bontang telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Bontang.

Kapolres AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasatreskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto mengungkapkan, berkas perkara kasus asusila dari tersangka FM yang juga merupakan Caleg Dapil Bontang Selatan itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bontang Selasa (16/1/2024) lalu

“Berkas memang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, karena sudah sesuai aturan proses pemeriksaan atau penelitian dilakukan yang berlangsung minimal 14 hari,” jelas Hari, Rabu (17/1/2024).

Lebih lanjut, kepolisian masih akan menunggu jawaban dari pihak Kejaksaan Negeri Bontang, mengenai kelengkapan berkas perkara (P21) atau masih ada yang perlu diperbaiki.

Akibatnya tersangka FM disangkakan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76 E, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman maksimal ya 15 tahun penjara,” paparnya.

Diketahui sebelumnya, Pimpinan Ponpes sekaligus Kader Partai PKB itu telah ditetapkan menjadi tersangka pada 22 Desember 2023 lalu, atas dugaan kasus pelecehan yang dilakukannya kepada salah seorang santriwati di ponpes miliknya.(dado/mn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini