Tersangka Kasus Pelecehan, Pimpinan Ponpes di Bontang Akhirnya Ditahan

Loading

BONTANG – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), FM (47), akhirnya ditahan usai melakukan pemeriksaan kembali selama empat jam. Diketahui sebelumnya, pemeriksaan sempat tertunda akibat sakit yang diderita dan akhirnya memenuhi panggilan Polres Bontang, Rabu (03/01/2024).

Pimpinan tersebut diperiksa mulai pukul 14.00 Wita hingga pukul 18.30 Wita didampingi oleh kuasa hukumnya di ruang Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Hasil pemeriksaannya, Pak Ustadnya secara resmi kami tahan di Polres Bontang,” jelas AKBP ALEX Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto.

Dirinya menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan penyidik berdasarkan dua alat bukti yang kuat, maka setelah pemeriksaan tersebut, tersangka pimpinan ponpes langsung dilakukan penahanan.

“Kami mengantongi dua alat bukti dan fakta-fakta hukum yang ditemukan. Sesuai Pasal 20 KUHPidana, maka penyidik yakin untuk melakukan penahanan,” lanjutnya.

Pimpinan ponpes tersebut akan melakukan tahap awal penahanan selama 20 hari ke depan. Pihak kepolisian telah mempertimbangkan semua proses dengan azas kehati-hatian selama kasus ini.

“Nanti, Satuan Reserse Kriminal akan melengkapi berkasnya, lalu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bontang, guna diproses lebih lanjut,” imbuhnya.

Berdasarkan ketetapan tersebut, tersangka FM disangkakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Sekarang kami tahan selama 20 hari dulu dan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” ucapnya.

Sementara itu, Pengacara oknum pimpinan Ponpes, Bahrodin, menyampaikan bahwa kliennya sudah menjalani rangkaian pemeriksaan dengan total 34 pertanyaan yang diterima.

“Klien saya sudah diperiksa sebagai tersangka. Kami serahkan semuanya ke pihak kepolisian mengenai ketetapan hukum yang berlaku dan kami akan ikuti semua prosesnya,” tutupnya.(dado)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini