Grup Facebook Berisi Konten Terlarang Dibongkar, Polri Amankan Enam Pelaku

![]()
JAKARTA – Sebanyak enam orang pelaku yang merupakan admin dan anggota aktif grup Facebook, yakni Fantasi Sedarah dan Suka Duka berhasil diamankan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya di sejumlah lokasi di Pulau Jawa dan Sumatera.
Dari hasil penyidikan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer, telepon genggam, kartu SIM, dokumen digital berupa foto dan video, serta berbagai barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut yang memperkuat dugaan tersangka mengunggah konten seksual yang melibatkan perempuan dan anak di bawah umur.
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol, Erdi A. Chaniago menerangkan pengungkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan intensif tim siber Polri dalam menindak tegas kejahatan digital yang meresahkan masyarakat.
”Grup ini telah lama menjadi perhatian karena menyebarkan konten pornografi anak dan perempuan. Kmi berhasil menangkap enam pelaku yang kini dalam proses pedalaman. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kombes Pol. Erdi di Jakarta, pada Selasa, 20 Mei 2025.
Ia mengatakan untuk saat ini para pelaku diamankan di Bareskrim Polri dan Pda metro jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Menurutnya, grup Fantasi Sedarah dan Suka Duka diketahui memiliki ribuan anggota dan telah menjadi perbincangan di kalangan masyarakat, sebab telah menyebarlan konten-kpnten terlarang yang meresahkan.
”Polri akan terus bertindak tegas setiap bentuk penyebaran konten pornografi yang melibatkan anak sebagai korban. Ini bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari ancaman konten digital yang berbahaya,” tegasnya.
Kombes Pol. Erdi pun berjanji akan membeberkan secara lengkap terkait kronologi pengungkapan daalm konferensi pers yang akan digear, pada Rabu 21 Mei 2025 di Bareskrim Polri di Jakarta. (*/mn/RH)


Tinggalkan Balasan