Waspada Produk Tak Halal, Disperindag Kutai Timur Lakukan Sidak di 36 Toko

KUTAI TIMUR – Menindaklanjuti temuan 7 produk makanan jenis marshmallow yang mengandung babi namun tercantum label halal, serta 2 lainnya tanpa label halal, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) di enam toko besar dan 30 gerai retail modern seperti Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret di wilayah Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan.
Sidak tersebut mencakup pemeriksaan label komposisi pada kemasan, nomor izin edar, kesesuaian bentuk fisik, serta pencocokan nomor sertifikasi halal guna memastikan kejelasan informasi kandungan produk.
Hasilnya, dari sidak yang dilakukan oleh empat tim gabungan, masing-masing terdiri dari tujuh hingga sepuluh personel, tidak ditemukan produk yang sesuai dengan daftar yang dirilis oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Indonesia.
Kepala Disperindag Kutai Timur, Nora Ramadani, melalui Pengawas Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Kutim, Achmad Donny Efendi, menyampaikan sebagian besar toko retail modern sempat menjual produk terkait, namun telah mengembalikannya sekitar sebulan lalu.
“Nah dari tindakan kita ini sudah membuktikan kepada masyarakat bahwa produk yang tidak halal itu sudah tidak ada dan bisa masyarakat membeli marshmallow yang tidak mengandung babi. Yang mengandung babi sudah kita cek tadi, tidak ada bahkan sudah di return,” ujar Donny seusai sidak di depan Toko Pulau Emas Jaya Abadi, Selasa, 13 Mei 2025 pukul 11.23 WITA.
Ia juga menegaskan pelaku usaha yang melanggar ketentuan berproduksi halal dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
“Sudah ada ketentuannya itu. Jadi sudah ada hukumnya. Jadi kalau masih ada yang melanggar, kita akan tindak secara pidana,” katanya.
Senada, Kepala Disperindag Kutai Timur, Nora Ramadani, menyebut sidak ini dilakukan untuk menjamin keamanan dan kehalalan produk yang beredar.
“Kegiatan ini merupakan dasarnya perintah dari Pak Bupati menindaklanjuti delegasi dari Disperindag Provinsi. Jadi Pak Bupati sangat mengarahkan perhatian khusus terhadap hal ini karena berhubungan dengan akidah ya,” ujar Nora saat dimintai tanggapan dalam wawancara terpisah.
Terkait produk sejenis namun tidak masuk dalam daftar target, ia menyampaikan bahwa pihaknya hanya menindak sesuai arahan.
“Tadi Jadi ada beberapa juga yang mereknya marshmallow tapi di item gambarnya tidak sama dengan yang dibagikan, kami tidak berani menarik. Tadi saya sudah coba liat namanya sama tapi untuk menarik yang tidak dalam daftar saya agak ragu-ragu. Siapa tahu di sana (BPOM) sudah diteliti dan tidak mengandung (unsur babi),” paparnya.
Adapun daftar jajanan mengandung babi yang diumumkan BPOM dan BPJPH adalah:
– Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
– Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow)
– ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil)
– ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga)
– ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow)
– Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel)
– Larbee – TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marshmallow Filling)
– AAA Marshmallow Rasa Jeruk
– SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat. (RH)
Tinggalkan Balasan