Pemkab Kutim Laporkan Kinerja Keuangan 2024 dalam Paripurna Ke-41

![]()
KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur menyampaikan nota penjelasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2024 dalam rapat paripurna ke-41 pada Senin, 30 Juni 2025.
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman mengatakan penyampaian nota penjelasan tersebut merupakan bagian dari kewajiban dari konstitusional Pemkab dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat. Hal ini juga menjadi bentuk implementasi berbagai regulasi nasional, seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam laporannya, Ardiansyah menyampaikan realisasi pendapatan daerah pada 2024 mencapai Rp10,44 triliun atau 79,90 persen dari target sebesar Rp13,06 triliun. Rinciannya, pendapatan asli daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp532,65 miliar atau 182,26 persen dari target sebesar Rp292,24 miliar. Pendapatan transfer mencapai Rp9,81 triliun atau 79,99 persen dari target, sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp91,98 miliar atau 18,30 persen dari target Rp502,67 miliar.
”Yang bersumber dari estimasi penerima atas pendapatan bagi hasil pemegang UPK (Unit Pengelola Kegiatan) atas pertambangan mineral, logam dan batu bara,” ujar Ardiansyah.
Dalam kesempatan itu juga, ia memaparkan realisasi belanja daerah pada 2024 tercatat sebesar Rp12,06 triliun atau 81,51 persen dari anggaran belanja Rp14,80 triliun. Komponen belanja terdiri dari belanja operasi sebesar Rp5,72 triliun (83,58 persen dari pagu), belanja modal Rp5,09 triliun (76,34 persen), serta belanja transfer sebesar Rp1,24 triliun (98,84 persen). Sementara itu, belanja tidak terduga sebesar Rp20 miliar tidak terealisasi karena tidak ada kondisi mendesak yang membutuhkan dana tersebut.
”Belanja tidak terduga merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang terjadi. Pada tahun anggaran 2024, atas belanja tidak terduga tidak terdapat realisasi,” terangnya.
Dari sisi pembiayaan, Pemkab Kutim mencatat realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp1,77 triliun atau 100 persen, yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA). Pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesar Rp35 miliar atau 92,11 persen dari anggaran Rp38 miliar, yang digunakan untuk penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pada laporan neraca, total aset daerah hingga 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp19,12 triliun. Aset tersebut terdiri dari aset lancar Rp1 triliun, investasi jangka panjang Rp286,14 miliar, aset tetap Rp16,14 triliun, properti investasi Rp379,12 miliar, dan aset lainnya Rp1,31 triliun. Total kewajiban daerah mencapai Rp1,44 triliun, sementara nilai ekuitas atau kekayaan bersih daerah tercatat sebesar Rp17,68 triliun.
Ardiansyah juga menyampaikan laporan arus kas yang menunjukkan aliran kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp3,46 triliun. Namun, pada aktivitas investasi tercatat defisit sebesar Rp5,12 triliun, dan aktivitas transitoris mengalami defisit Rp87,18 juta. Total saldo akhir kas tahun anggaran 2024 sebesar Rp113,99 miliar, tersebar di kas daerah, bendahara pengeluaran, BLUD, BOS, dan lainnya.
Melalui penyampaian nota penjelasan ini, Pemkab Kutim berharap dapat terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pengelolaan keuangan daerah.
”Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang terjalin selama ini baik dari segi perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan anggaran daerah setiap tahunnya dan kami berharap kerja sama tersebut dapat terjalin lebih baik di masa-masa yang akan datang,” tutup laporan dari orang nomor satu di Kutai Timur itu. (RH)


Tinggalkan Balasan