Perkuat Hukum Ketertiban, DPRD Kutim dan Pemkab Resmikan Perda Tibumtranlinmas

![]()
KUTAI TIMUR – Sebagai bentuk tanggapan atas dinamika sosial masyarakat dan kebutuhan landasan hukum yang kuat guna menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kutai Timur, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) secara resmi menyepakati dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Tibumtramlinmas) dalam rapat paripurna ke-36.
Dalam laporan akhir, Ketua Panitia Khusus (Pansus), Yan menyampaikan aturan ini akan menjadi acuan bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam penegakan aturan yang berkaitan dengan lingkungan, fasilitas umum, hingga norma sosial.

“Hal ini dinilai penting dilakukan, agar apa bila dalam pelaksanaannya tidak bertentangan dengan norma-norma sosial yang berlaku di masyarakat pada saat ini yang berpotensi menimbulkan konflik sosial,” ucap Yan di Ruang Sidang Utama Sekretariat DPRD Kutai Timur, pada Kamis, 15 Mei 2025 Pukul 11.50 WITA.
Ia mengatakan, proses penyusunan rancangan ini telah melalui berbagai tahapan, mulai dari pengumpulan data, kunjungan kerja ke daerah lain seperti Bekasi sebagai pembanding, hingga konsultasi publik bersama stakeholder.
“Di mana Bekasi dinilai banyak melakukan keberhasilan dalam hal penegakkan Perda ketertiban umum melalui ketertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), penertiban bantaran sungai, barang ilegal seperti rokok tanpa cukai dan berbagai hal lainnya,” terangnya.
Atas pengesahan Raperda tersebut, pihaknya berharap kepada Pemerintah Daerah agar segera dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pendukung Perda tersebut. Sebab, terdapat beberapa Pasal tidak dapat dilaksanakan apa bila belum ada Perbup pendukungnya.
“Kami juga berpesan agar dalam rangka penegakkan Perda ini untuk tetap mengutamakan aspek humanisme dan menghindari aksi-aksi reprensif yang dapat berujung pada anarkisme,” ujar Politisi Fraksi Gelora Amanat Perjuangan (GAP) sebelum mengakhiri pembacaan laporan akhir Pansus Raperda tentang Tibumtramlinmas.
Sementara itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman yang diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Sekretariat Kabupaten (Setkab), Sudirman Latif dalam pendapat akhirnya menyambut baik pengesahan Ranperda tersebut.

Menurutnya, dalam proses pembahasan terdapat berbagai pandangan, masukkan hingga saran yang konstruktif. Bahkan sangat mungkin terjadinya adu argumentasi dengan harapan mendatangkan manfaat positif bagi seluruh masyarakat di Kutai Timur.
“Semoga di atas semua itu, kita semua senantiasa menyadari bahwa apa yang kita hasilkan selama ini semata-mata untuk membangun daerah Kabupaten Kutai Timur. Sehingga dapat membawa kesejahteraan, ketertiban dan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” kata Sudirman saat membacakan pendapat akhir Bupati Kutai Timur terhadap Raperda tentang Tibumtramlinmas.
Setelah menyetujui Raperda tersebut, kegiatan pun dirangkai dengan penandatanganan oleh Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmy, Wakil Ketua I DPRD Kutai Timur, Sayid Anjas, Wakil Ketua II DPRD Kutai Timur, Prayunita Utami, serta Sudirman Latif selaku perwakilan Bupati Kutai Timur. (RH)



Tinggalkan Balasan