Klarifikasi Pemberitaan Tak Berimbang Terkait Dana Desa, Puluhan Kades Sambangi Itwil Kutai Timur

KUTAI TIMUR – Munculnya pemberitaan terkait penyalahgunaan dana desa di media online sinarpagigroup.com yang tidak berimbang, membuat 20 lebih Kepala Desa (Kades) dari tiga kecamatan di Kabupaten Kutai Timur mendatangi Kantor Inspektorat Wilayah (Itwil) Kutai Timur pada Rabu, 12 Februari 2025.
Para Kades yang berasal dari Kecamatan Wahau, Kombeng dan Busang merasa pemberitaan tersebut tidak mencerminkan fakta secara utuh dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
Kades Suka Maju Kecamatan Kombeng, Muhammad Usman menyampaikan tujuan mendatangi Kantor Itwil guna melakukan klarifikasi dan memastikan informasi yang beredar tidak sesuai dengan hasil audit atau pemeriksaan resmi.
“Selama ini, kami pemerintah desa yang selama ini kita bekerja menggunakan anggaran sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berkaitan dengan peraturan dan bagian keuangan. Kemudian juga prioritas penggunaan dana desa sesuai dengan Kemendes kita sudah jalan kan,” ujar Usman saat dikonfirmasi oleh media usai diskusi diruang rapat Itwil Kutai Timur.

Ia mengatakan pula pada tahun 2023 dan 2024, desa-desa yang terdapat di Kecamatan Wahau dan Kombeng sudah melalui proses pengecekkan oleh Itwil serta Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD). Dari hasil proses audit tersebut, tidak di temukan kasus dugaan korupsi dan sesuai dengan ketentuan.
“Makanya pencairan keuangan dapur realisasi kita sesuai dengan aplikasi OM-SPAN (aplikasi guna memantau transaksi perbendaharaan),” terangnya.
Tak hanya para Kades, tetapi tenaga pendidik di Kecamatan Wahau dan Kombeng pun terlibat dalam berita tidak berimbang dengan dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS).
Selaras dengan hal tersebut, Kuasa Hukum para Kades, Albert mengatakan wartawan atau media seharusnya melayani hak jawab dan konfirmasi kepada pihak terkait sebelum mempublikasikan temuan atau dugaan sesuai dengan Kode Etik Jurnalis (KEJ).

Tak hanya itu, pihak kuasa hukum juga berencana melayangkan surat aduan kepada Dewan Pers guna mendapatkan tindakan tegas berupa pencabutan izin bahkan penutupan website media bersangkutan.
“Kami akan melakukan somasi ke pihak sinarpagigroup.com. Jika tidak diindahkan, kami akan menempuh langkah hukum karena selain tidak berimbang, jika pihak media tidak dapat membuktikan kebenaran berita tersebut, maka akan kami anggap hoaks dan akan kami adukan ke Polres Kutai Timur,” ucap Albert. (RH)
Tinggalkan Balasan