Demi Keselamatan atau Beban Berlebih? Kontroversi Sistem Tiga Shift di PT PAMA

Redaksi Newscorner.co.id Redaksi Newscorner.co.id Redaksi Newscorner.co.id
Rapat dengar pendapat antara perwakilan serikat pekerja dengan perwakilan perusahaan terkait penerapan tiga shift

Loading

KUTAI TIMUR – Rencana penerapan sistem kerja tiga shift di PT PAMA memicu penolakan dari serikat pekerja yang menilai kebijakan ini justru berisiko bagi keselamatan dan kesejahteraan buruh. Sementara itu, pihak perusahaan mengklaim kebijakan ini bertujuan meningkatkan keselamatan kerja dan produktivitas.

 

Perwakilan Serikat Pekerja, Edi Nur Cahyono menilai kebijakan ini bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan yang mengatur jam kerja dan waktu istirahat. Yang mana mengharuskan karyawan bekerja selama 21 hari berturut-turut tanpa libur.

 

Menurut Edi, alasan perubahan sistem kerja dengan tujuan meningkatkan keselamatan kerja tidak relevan, karena dalam periode Juni hingga September 2024 tidak ada temuan insiden yang diakibatkan oleh faktor kelelahan. Hal tersebut dipaparkan dalam rapat dengar pendapat di ruang hearing Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur pada Selasa, 4 Februari 2025.

 

“Maka dari itu kami menolak diimplementasikan roster tiga shift yang ada di KPC. Karena perlu diketahui roster tiga shift yang dicanangkan oleh manajemen PAMA dalam waktu 21 hari tidak pernah ada libur dan itu tidak ada satupun aturan di internal kami ataupun aturan ketenagakerjaan yang memperbolehkan hal tersebut. Itu yang menjadi salah satu dasar kami untuk menolak hal tersebut,” ujar Edi.

 

Sementara, Human Capital Dept Head PT PAMA, Tri Rahmat S menyatakan penerapan sistem kerja tiga shift tersebut bertujuan bukan karena untuk meminimalisir pengeluaran biaya melaikan murni sebagai langkah meningkatkan keselamatan kerja.

 

“Perbedaan persepsi itu kan hal yang biasa. Enggak apa-apa sudut pandang. Kami tidak akan paksakan itu dalam konteks seolah-olah ‘oh ini nanti ini PHI (Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial) akan menyelesaikan’ justru memang karena kami butuh. Yang namanya kepastian hukum kan kita butuh,” terang Tri.

 

Ia menerangkan langkah sebelumnya seperti menggunakan perangkat elektronik guna memantau waktu istirahat pekerja belum mendapatkan hasil yang optimal. Lebih lanjut, ia menjelaskan perubahan ke sistem tiga shift tersebut telah melalui kajian komprehensif menggunakan metode fat score.

 

“Kami telah berkomunikasi secara formal dengan PT KPC, dan mereka menilai bahwa skema tiga shift lebih baik dalam menekan risiko kecelakaan dibandingkan dua shift dengan jam kerja lebih panjang,” jelasnya.

 

Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kutai Timur, Sayyid Anjas selaku pimpinan dalam rapat tersebut meminta kepada manajemen PT PAMA agar segera menyapaikan keputusan akhir dan ia pun memberikan waktu 8 hingga 10 Februari 2025 untuk mendapatkan kejelasan terkait kebijakan tersebut.

 

“Mohon pihak manajemen Pama sampaikan ke perusahaan, ke top decision. Kami kasih waktu sampai tanggal 8 atau 10. Jika tidak ada informasi ke kami, kami akan membentuk pansus,” pungkasnya. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini