Agus Hari Kesuma Bakal jadi Pjs Bupati Kutai Timur

SANGATTA – Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik mengukuhkan Agus Hari Kesuma sebagai Penjabat sementara (Pjs) bupati Kutai Timur di Pendopo Odah Etam kantor Gubernur Kaltim Jalan Gadjah Mada Samarinda Pukul 15.00 WITA pada Rabu, 25 September 2024.
Agus saat ini juga menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim.
Dia dikukuhkan sebagai Pjs bupati Kutai Timur lantaran mengisi jabatan Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang yang keduanya menjalani cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye mulai 25 September hingga 23 November 2024.
Pengukuhan Agus bersamaan dengan sejumlah Pjs bupati dan walikota lainnya di Kaltim yang kepala daerahnya menjalani cuti selama masa kampanye Pilkada. Mereka adalah Pjs Bupati Paser, Syirajudin (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Pemprov Kaltim); Pjs Bupati Kutai Kartanegara, Bambang Arwanto (kepala ESDM Kaltim); Pjs Bupati Berau, Sufian Agus (kepala Badan Kesbangpol Kaltim);
Pjs Walikota Balikpapan, Ahmad Muzakkir (Kepala BPKAD Kaltim); dan Pjs Walikota Bontang Munawar (Kepala Satpol PP Kaltim)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan kepala daerah dan penjabat (Pj) kepala daerah yang terdaftar sebagai bakal calon dalam Pilkada 2024 untuk mengajukan cuti.
Ketentuan ini disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/4204/SJ yang dikeluarkan pada 30 Agustus 2024. SE tersebut menegaskan kewajiban cuti di luar tanggungan negara (CLTN) bagi kepala daerah yang maju kembali dalam kontestasi politik, serta pengusulan penjabat sementara (Pjs) Bupati dan Walikota.
SE ini merujuk pada beberapa ketentuan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 70 UU tersebut mengatur bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wali kota yang mencalonkan diri di daerah yang sama harus menjalani CLTN selama masa kampanye. Selain itu, mereka juga dilarang menggunakan fasilitas terkait jabatan mereka.
Dalam UU Pilkada, disebutkan cuti bagi gubernur dan wakil gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, sementara bagi bupati dan wali kota diberikan oleh gubernur atas nama Menteri. Cuti ini wajib diberitahukan kepada KPU setempat sebelum masa kampanye dimulai.
Kemendagri juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2016 dan perubahannya melalui Permendagri Nomor 1 Tahun 2018.
Dalam aturan tersebut, gubernur, bupati, dan wali kota yang menjalani cuti akan digantikan oleh penjabat sementara (Pjs) hingga masa kampanye berakhir.
Selain itu, bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang tidak mencalonkan diri, namun ikut terlibat dalam kampanye sebagai bagian dari tim kampanye, izin cuti diberikan paling lama satu hari kerja setiap minggu selama masa kampanye.
Pengajuan permintaan cuti kampanye wajib diajukan paling lambat 12 hari sebelum kampanye dimulai. Pengaturan izin cuti memperhatikan tugas kepala daerah untuk menjamin kelancaran pemerintahan daerah.
Jika kepala daerah dan wakil kepala daerah mengajukan izin cuti di waktu yang sama, Mendagri atau gubernur dapat menugaskan sekretaris daerah untuk menjalankan tugas sehari-hari.
Dalam kondisi tertentu, jika ada tugas pemerintahan mendesak yang harus segera diselesaikan oleh kepala daerah yang sedang cuti kampanye, Mendagri berhak memanggil mereka untuk menyelesaikan tugas tersebut. (ute)
Tinggalkan Balasan