Anak di Kutim Jadi Korban Perbuatan Incest Keluarga Kandung, Polres Kutim Ungkap Ada Kemungkinan Tambahan Pelaku

Loading

KUTAI TIMUR – Fenomena perbuatan cabul dan asusila di Kutim kembali terjadi. Mirisnya saat terungkap pelaku perbuatan amoral tersebut adalah keluarga kandung korban sendiri. Hal tersebut terungkap dalam press release yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Kutim di Aula Pelangi Kapolres Kutim, Selasa (20/02/2024).

Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic, dalam press release tersebut menyampaikan bahwa kejadian tersebut terungkap saat korban menceritakan nasib naasnya atas perilaku asusila orang tua dan saudara kandungnya kepada teman sekelasnya. Cerita tersebut menurut Kapolres disampaikan ulang oleh teman korban ke orangtuanya dan diteruskan ke pihak sekolah dan ditindak lanjutin dengan pelaporan ke Polres Kutim oleh pihak sekolah.

Dari penetapan tersangka, lanjutnya, pihak Satreskrim mengamankan U (41) ayah kandung korban, Y (37) Ibu Kandung Korban dan A yang merupakan kakak kandung dan juga masih dibawah umur. Dari keterangan yang diperoleh dari tersangka diketahui perbuatan amoral tersebut telah dilakukan sejak 2019 silam.

“Untuk ayah dan kakak laki-laki korban dari pengakuan dalam penyidikan yang dilakukan mengakui melakukan tindakan tersebut, dan untuk ibu korban mengaku baru sekali melakukan hal itu,” ujarnya.

Untuk menekan tindakan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, lanjut Kapolres, Polres Kutim terus mengedepankan cara komunikatif dan edukatif melalui berbagai kegiatan yang dilakukan. Diantaranya adalah melalui program Jum’at Curhat yang menjadi salah satu program andalan untuk lebih mendekatkan Polri kepada masyarakat.

“Dengan program ini, kami melakukan edukasi terhadap masyarakat, hadir langsung ditengah masyarakat. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya tindakan-tindakan yang mengarah ke kriminalitas, serta masyarakat juga dapat lebih aman dan monitoring yang dilakukan personel terhadap kemungkinan AGHT di masyarakat juga dapat diminimalisir,” terangnya.

Menambahkan, Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Dimitri Mahendra, menegaskan bahwa 3 pelaku perbuatan asusila tersebut dijerat Undang Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang diberikan mencapai 15 Tahun.

AKP Dimitri juga menyebutkan bahwa motif dari pelaku yang merupakan ayah korban adalah faktor khilaf. Sedangkan kakak korban mengaku melakukan perbuatan amoral terhadap adik kandungnya karena keseringan nonton video porno.

“Kami masih akan mendalami lagi kasus ini karena ada indikasi pelaku lain yang melakukan perbuatan serupa kepada korban. Penangkapan dilakukan pada tanggal 16 Februari 2024 lalu. Untuk yang sudah ditangkap kami jerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 (lima Belas) tahun,” tutupnya.(Q).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini