Walikota Dituduh Lakukan Kebohongan Publik, 48 Pemilik SHM Pasar Pagi Pertahankan Haknya

Loading

SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dengan alasan memajukan perekonomian di Kota Samarinda akan melakukan pembongkaran 48 Rumah Toko (Ruko) dengan lahan berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) di sekitar jalan KH Mas Temenggung Kelurahan Pasar Pagi yang akan terdampak pembangunan ulang Pasar Pagi.

Tentu saja, rencana tersebut ditolak mentah-mentah oleh pemilik Ruko mengingat lahan dan bangunan mereka tidak berada di lahan di atas lahan negara tapi merupakan lahan berstatus SHM.

Namun Walikota menyebut dari 48 pemilik ada 17 pemilik yang menyetujui opsi yang ditawarkan oleh Pemkot. “Ini pemiliknya langsung ketemu saya di kantor (Balai Kota). Tidak mungkin ini hoax atau bohong karena mereka datang sendiri ke kantor,” jelas Andi Harun (15/1/2024) lalu.

Menanggapi hal tersebut, Budi Wijaya selaku ketua tim yang mewakili puluhan pemilik SHM mengatakan bahwa yang disampaikan Andi Harun adalah kebohongan publik.

Budi menyatakan sebanyak 48 pemilik SHM hingga hari kini masih bersikukuh menolak dan tidak ada satu pun yang bersedia mengikuti kemauan Andi Harun seperti tukar guling dengan mengambil lapak di Pasar Pagi atau pembebasan sesuai dengan hitungan pihak Pemkot. “48 Pemilik tegas menolak opsi yang ditawarkan Walikota Samarinda,” tegasnya, Kamis (1/2/2024).

Menurutnya, Pemkot Samarinda harusnya dapat melihat berapa harga sekarang Ruko di Pasar Pagi, bukan malah menawarkan opsi tukar guling dengan mengambil lapak di Pasar Pagi atau pembebasan sesuai dengan hitungan pihak Pemkot.
Ia pun berharap Walikota Samarinda dapat bertemu dengan 48 Pemilik SHM dengan difasilitasi DPRD Samarinda sebagai wakil rakyat dan rapat bersifat terbuka dan bisa diakses penuh media massa.
“Jika rapat digelar secara terbuka, bisa diketahui siapa yang bohong, Walikota atau 48 Pemilik Ruko,” tegasnya tampak kesal.

Hal senada disampaikan salah satu pemilik Ruko H. Asri. Ia menolak pembongkaran Ruko miliknya dengan opsi yang ditawarkan Pemkot Samarinda tersebut, apalagi kondisi ekonomi saat ini, dengan informasi bahwa Pasar Pagi telah ditutup Pemkot maka pembeli semakin jarang datang ke Pasar Pagi, padahal pedagang Pasar Pagi sisi Jalan Temenggung masih berjualan seperti biasa karena memang tidak masuk dalam area lahan milik Pemkot.

“Pembeli semakin jarang ke pasar pagi, kami makin merugi akibat informasi sepihak bahwa Pasar Pagi tutup, padahal hanya bagian dalam Pasar Pagi yang lahan Pemkot saja yang tutup, sedangkan kami masih berjualan,” tuturnya.(jb/hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini