Kejati Kaltim Berikan Layanan Hukum kepada KSOP Samarinda dan Balikpapan serta Kantor Distrik Navigasi Samarinda
SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dalam rangka penanganan masalah hukum di bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara melaksanakan penandatangan perjanjian kerjasama dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda dan Balikpapan serta Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Samarinda, di Grand Ballroom Lt 17 hotel Aston Samarinda, Selasa (30/1/2024).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Hari Setiyono, SH.MH, Asisten Intelijen Kejati Kaltim Aji Kalbu Pribadi, SH.MH, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kaltim Ristopo Sumedi, SH.MH, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim Romulus Haholongan, SH.MM, Asisten Pembinaan Kejati Kaltim Darfiah, SH.MH, para Koordinator dan Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Kepala KSOP Kelas I Samarinda Marsidi beserta jajaran, Kepala KSOP Kelas I Balikpapan Capt. Bharto Ari Raharjo, M.Si.beserta jajaran, Kepala Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Samarinda Dr. Amiruddin, MM, beserta jajaran.
Kajati Kaltim Hari Setiyono menyampaikan Perjanjian Kerjasama yang disepakati dan dituangkan dalam piagam Kerjasama di bidang perdata dan tata usaha negara ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana yang dipertegas dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Sebagaimana negara hukum yang menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat akan banyak ditemukan keterlibatan dan kepentingan hukum dari negara atau pemerintah di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik dalam kedudukan sebagai tergugat maupun penggugat atau sebagai pihak yang mempunyai kepentingan hukum diluar Pengadilan yang dapat diwakilkan kepada Kejaksaan.
Instansi pemerintah dan negara, sipil maupun militer ditingkat pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha milik Daerah dapat memanfaatkan Jaksa Pengacara Negara baik di dalam maupun di luar Pengadilan, dalam hal pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, palayanan hukum, penegakan hukum dan Tindakan hukum lain dalam menghadapi masalah-masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang sedang atau akan dihadapi.
“Untuk itu para Jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dapat memberikan pelayanan hukum yang professional dan maksimal kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Samarinda dan Balikpapan serta Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Samarinda,” ucapnya.
Ia berharap melalui Perjanjian Kerjasama ini apabila ada permasalahan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Samarinda dan Balikpapan serta Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Samarinda dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya.(*)
Tinggalkan Balasan